Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Hak Keuangan DPRD Kepri Disahkan

Ini Besaran Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kepri
Oleh : Ismail
Senin | 14-08-2017 | 15:38 WIB
Perda-Tunjangan-kepri1.gif Honda-Batam
Pengesahan Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan serta Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Peraturan Daerah (Perda) Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan serta Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau resmi disahkan. Pengesahan Perda tersebut langsung ditandatangani Gubernur dan Pimpinan DPRD di Aula Balairung Kantor DPRD Kepri, kawasan Dompak melalui Sidang Paripurna, Senin (14/7/2017).

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, maka sudah seharusnya aturan tersebut diteruskan ke daerah. Untuk itu, setelah melalui pembahasan oleh Pansus dan kesepakatan anggota DPRD lain, maka Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan serta Anggota DPRD disahkan.

"Setelah melalui pembahasan di pihak Pansus dan kesepakatan anggota lainnya, maka Ranperda tersebut secara resmi disahkan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kepri, Rudi Chua menjelaskan, besaran penghasilan Pimpinan DPRD, seperti uang representasi, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian ditentukan berdasarkan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD.

Besaran angka kenaikan uang representasi Pimpinan DPRD, ditentukan berdasarkan besaran penerimaan pendapatan daerah Provinsi Kepri, yang nantinya dibagi dalam 3 kelompok perkalian, rendah dengan perkalian 3, sedang dengan perkalian 5 dan tinggi dengan perkalian 7.

"Dengan demikian, setelah melalui pembahasan, maka ditetapkan Kepri masuk dalam kategori sedang," ujarnya.

Selanjutnya, besaran uang representasi Wakil Ketua DPRD ditetapkan 80 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD dan besaran uang representasi Anggota ditetapkan 75 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD.

"Wakil Ketua 80 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD, dan Anggota DPRD akan memperoleh 75 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD," sebutnya.

Sedangkan tunjangan keluarga, tunjangan beras bagi Pimpinan DPRD, besarannya sama dengan Anggota. Sementara uang paket Pimpinan dan Anggota DPRD juga ditetapkan sama, antara Pimpinan dan Anggota DPRD, yaitu 10 persen setiap bulan dari besaran uang represe?ntasi yang diterima.

Untuk tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD juga sama, yaitu diberikan setiap bulan dengan besaran 145 persen dari besaran uang representasi yang diterima.

Sedangkan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya, juga diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk sebagai Pimpinan Banmus, Komisi, Banggar, Badan Pembentukan Perda, BK DPRD atau alat kelengkapan lainnya.

Editor: Yudha