Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Keluar Penjara, Pelaku Curanmor Ini Dibekuk Polsek Lubukbaja
Oleh : Romi Chandra
Senin | 14-08-2017 | 14:50 WIB
residivis-curanmor1.gif Honda-Batam
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Muhammad Chaidir ekspose kasus curanmor. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan Angga Arifin (23) pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa (1/8/2017) lalu. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Muhammad Chaidir, saat ekspose mengatakan, pelaku ditangkap di kantin Hotel Newton. Sementara ia beraksi pada Minggu (30/8/2017), di Komplek Perumahan Dian Center, Lubukbaja.

"Aksi pelaku terekam CCTv di lokasi. Pelaku dibekuk di kantin Hotel Newton," ungkap Chaidir, Senin (14/8/2017).

Dijelaskan, kejadian berawal saat pelaku berjalan kaki dari DC Mall menuju perumahan Dian Center, sekitar pukul 18.00 WIB. Pengakuannya, di tengah jalan menemukan obeng minus dan disimpan pada bagian pinggang.

Begitu melewati kompleks, pelaku melihat sepeda motor tengah terparkir dan siatusi juga sepi. Pelaku langsung berfikiran untuk mencuri sepeda motor tersebut.

"Karena situasi aman, pelaku langsung berkasi dengan merusak gembok cakram serta membovol kunci kontak sepeda motor. Kemudian membawa kabur dan membawa ke kawasan Perumahan Bisnis Center," jelasnya.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mrlakukan olah TKP. "Aksi paku terekam CCtv, dan kemudian wajahnya dicocokkan. Pelaku ternyata prrnah ditangkap karena kasus yang sama. Ia dibekuk Polsek Lubukbaja juga pada tahun 2016 lalu. Pelaku juga baru benas dari penjara," tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Yudha