Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Jowoki Segera Terbitkan Perpres pengganti Permen Full Day School
Oleh : Redaksi
Senin | 14-08-2017 | 14:38 WIB
presiden-jokowi-latgab-natu2.gif Honda-Batam

PKP Developer

Presiden RI Joko Widodo menyaksikan Latgab PPRC 2017 di Tanjungdatuk, Natuna. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jember - Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan pendidikan karakter untuk menggantikan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang kebijakan sekolah lima hari atau full day school.

"Perpres sudah kami godok dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nanti kalau selesai akan diumumkan," kata Jokowi usai memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMP Negeri 7 Kabupaten Jember, Minggu (13/8/2017).

Ia menegaskan, tidak ada keharusan sekolah menerapkan kebijakan lima hari sekolah sehingga sekolah yang sudah melaksanakan kebijakan enam hari sekolah tetap bisa dilanjutkan.

"Perlu saya tegaskan berkali-kali, sekolah tidak wajib mempraktikkan sekolah lima hari, namun apabila sudah ada sekolah yang menerapkan full day school bisa dilanjutkan asalkan tidak ada keberatan dari semua pihak," tegas Presiden.

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan Perpres ini mengatur kebijakan sekolah lima hari sebagai pilihan, bukan kewajiban.

"Kemungkinan Perpres itu akan turun minggu depan. Peraturan Mendikbud ditingkatkan menjadi Perpres dengan berbagai macam penyempurnaan, termasuk saran dari berbagai pihak," kata Muhadjir.

Ia mengatakan sekolah lima hari adalah piliha sehingga sekolah yang menerapkan sekolah enam hari bisa jalan terus, sedangkan sekolah yang sudah menerapkan lima hari juga bisa jalan terus, asal tidak mengganggu kegiatan diniyah.

"Di Indonesia tercatat sebanyak 9.000 sekolah yang menjadi percontohan dan hampir di semua daerah memiliki pilot project sekolah yang menerapkan lima hari sekolah," kata Muhadjir.

Selama ini, lanjut Muhadjir, masyarakat salah memahami kebijakan full day school yang mengartikan delapan jam belajar di sekolah, padahal delapan jam adalah beban kerja guru.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha