Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan di Karimun Dapat Sanksi tegas
Oleh : CR-16
Senin | 14-08-2017 | 13:38 WIB
Aunur-rafiq-pramuka1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Foto: Wendy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Karimun Aunur Rafiq meminta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Bagi warga yang kedapatan membuang sampah, akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2013 tentang kebersihan dengan tujuan agar Kabupaten Karimun layak untuk dikunjungi wisatawan dan berinvestasi.

"Kita terapkan Perda tersebut agar Kabupaten Karimun layak dikunjungi untuk menjadikan daerah berlandaskan 4 azam ini bersih," ujar Rafiq, Senin (14/8/2017).

Rafiq mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 3 bulan untuk jajaran Pemerintah, Instansi vertikal, BUMN, BUMD dan Perbankan, setelah itu baru turun ke RT, RW, OKP serta Ormas.

"Untuk sesuatu yang baik pasti akan terjadi Pro dan Kontra, namun kita lakukan sosialisasi agar masyarakat paham dan mengerti, namun dari sosialisasi tersebut kita lihat antara yang menanggapi secara positif dan negatif mana yang lebih besar merespon," ujarnya.

Dia juga mengatakan, diberlakukannya Perda tersebut karena dipemukiman perkotaan seperti ruko, restoran dan hotel merupakan penyumbang terbesar.

"Kita menerapkan sanksi-sanksi tersebut karena di pemukiman perkotaan seperti restoran dan hotel yang menjadi penyumbang sampah terbesar. Selain sanksi, juga ada tindakan pidana ringan," ujarnya.

Editor: Yudha