Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Polsek Bintim Keluarkan Surat Jalan Moge Bodong Lintas Provinsi
Oleh : Harjo/Syajarul
Senin | 14-08-2017 | 12:15 WIB
surat-jalan-bodong1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Surat Jalan Moge Bodong. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman mengakui salah satu anggotanya telah mengeluarkan surat jalan 12 motor gede (Moge) diduga bodong tangkapan Polres Siak Riau.

Oknum polisi yang bertugas di Satuan Lalulintas Polsek Bintan Timur berinisial HS tersebut telah diserahkan ke Provost Polres Bintan.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke Provost Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan. Kita masih mengunggu hasilnya," ujar Abdul Rahman kepada BATAMTODAY.COM, Senin (14/9/2017).

Sementara, Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Anjar Yagota juga mengakui bahwa oknum polisi yang mengeluarkan surat jalan tersebut dilakukan anggota unit Lantas Polsek Bintan Timur.

"Itu anggota Panit Lantas Polsek Bintan Timur," ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, polisi mengamankan 12 kendaraan bermotor jenis moge beragam merek beserta kurir yang membawanya. Moge tersebut disertai surat-surat palsu yang sengaja dibuat para pelaku.

Kapolres Siak AKBP Restika Perdamean Nainggolan menuturkan, moge itu dibawa dari luar Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melalui Pelabuhan Buton Kabupaten Siak.

"Ada 12 moge yang dibawa memasuki wilayah Kabupaten Siak, diduga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Ini sudah kita cek ke Korlantas Mabes Polri, bodong ini," ujar Restika seperti dilansir dari Merdeka.com beberapa waktu lalu.

Restika menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa sekelompok orang membawa moge bodong dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesinnya.

"Selanjutnya Sat Reskrim Polres Siak berkoordinasi via HP ke Korlantas Polri Bagian Regident untuk meminta data-data ranmor sesuai nomor polisi masing-masing," ucap Restika.

Setelah diteliti, data 10 Moge tidak sama dengan database Regident Korlantas. Sedangkan 2 moge lainnya tidak terdata di Korlantas. Selanjutnya para kurir dan kendaraan moge itu diamankan di Polres Siak guna penyelidikan lebih lanjut.

Identitas kurir yang membawa Moge tersebut antara lain, Raghil Rawu alias Agil (19), Ferry Alamsyah (22), Raja Wendi Febriandara (27), M Akbar Noviardi (22), Husni (42), Kristiadi Fajar Gustanto (36). Mereka semua berdomisili di Batam dan Tanjung Pinang.

"Dari hasil pemeriksaan, kurir menyebutkan 8 moge akan dibawa ke Medan untuk kegiatan Touring di Aceh, sedangkan 4 moge lainnya akan diambil oleh pemilik di Pelabuhan Buton Siak," ucap Restika.

Namun sampai dengan para kurir dan ranmor dibawa ke Polres Siak, para pemilik kendaraan belum mendatangi Sat reskrim dengan membawa kelengkapan dokumen (BPKB).

"Langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau, Ditlantas Polda Metro Jaya, Korlantas Polri dan Puslabfor terkait keaslian dokumen STNK dan data tersebut, para pelaku kita tahan," pungkas Perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.

Berikut identitas kendaraan Moge yang diamankan polisi:
1. Harley Davidson nopol B 3555 SST
2. Harley Davidson nopol B 3987 EE
3. Harley Davidson nopol B 6795 UZC Mutasi Ke Sleman (Polda DIY)
4. Harley Davidson nopol B 3381 NG (Tidak ada di Database)
5. Honda CB 400 nopol B 3897 N
6. Harley Davidson nopol B 6720 THS
7. Ducati nopol B 6588 V
8. Harley Davidson nopol B 6969 FCT (Tidak ada dlm database)
9. Harley Davidson nopol B 4101 TBH
10. Harley Davidson nopol B 3042
11. Harley Davidson nopol B 5555 HOG
12. Harley Davidson nopol B 6279 PXJ

Editor: Yudha