Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Dikabbulkan, 15 Orang Bebas

178 Warga Binaan di Rutan Kelas II Karimun Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan
Oleh : CR-16
Senin | 14-08-2017 | 10:26 WIB
Karutan-00.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Rutan Kelas II Karimun, Eri Erawan. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sedikitnya 178 warga binaan di Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II Kabupaten Karimun diusulkan untuk mendapat remisi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2017. Usulan itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Jika dikabulkan, 15 warga binaan yang diusulkan menerima remisi itu bakal bebas. Sedangkan 163 lainnya hanya mendapat potongan masa tahanan.

Kepala Rutan Kelas II Karimun, Eri Erawan menyampaikan total warga binaan di Rutas tersebut mencapai 376 orang. Namun, yang memenuhi syarat menerima remisi Kemerdekaan hanya 178 orang.

"Ini baru usulan, belum disetujui," ujar Eri, Senin (14/8/2017).

Eri mengatakan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi itu mereka yang terjerat kasus pidana umum dan khusus. Kepastian akan remisi itu akan diketahui paling lambat H-2 jelang HUT RI ke-72.

"Dari 178 yang diajukan, 9 orang dari pidana khusus," imbuhnya.

Eri meminta masyarakat untuk dapat menerima para warga binaan yang sudah dinyatakan bebas nantinya. Sebab warga binaan yang tidak dapat diterima di masyarakat akan berpotensi kembali melakukan tindak kriminal.

"Bantu mereka untuk berbaur dan kembali ke kehidupan normalnya, karena bila diasingkan maka mereka berpotensi kembali melakukan kejahatan," demikian Eri Erawan.

Editor: Gokli