Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluarkan SKB Bagi Mantan HTI, Pemerintah Dinilai Berlebihan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 12-08-2017 | 17:38 WIB
cendikiawan-musli.gif Honda-Batam
Cendekiawan muslim, Azyumardi Azra Ketika Ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Jumat (11/8/2017).(Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Usai mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI.

Terkait itu, Cendekiawan muslim, Azyumardi Azra, mengatakan bahwa SKB tersebut sejatinya tak perlu dikeluarkan oleh pemerintah meskipun SKB tersebut hanya berupa imbauan kepada kementerian/lembaga agar melakukan pembinaan terhadap mantan anggota HTI.

"Jadi pemerintah tidak usah terlalu jauh ke situ. SKB itu tidak perlu. Kalau soal (pembinaan) itu diserahkan saja kepada masyarakat, civil society dan ormas-ormas yang ada," kata Azyumardi di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Jumat (11/8/3/2017).

Jika masyarakat dilibatkan, mantan anggota HTI bisa dibina melalui kegiatan-kegiatan sosial dan politik yang ada.

"Jadi ikut menyertakan mereka (mantan anggota HTI) dalam kegiatan sosial politik atau kegamaan yang ada. Jadi SKB terlalu jauh. Terlalu jauh negara ikut campur," kata mantan rektor UIN Jakarta tersebut.

"Saya kira kalau sudah dilakukan pembubaran ya sudah pemerintah sudah cukup di situ saja. Setelah itu silakan serahkan kepada masyarakat untuk mengawasi, atau apapun istilahnya," tutup Azyumardi.

Sebagaimana diketahui, SKB saat ini masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Finalisasi SKB itu saat ini tinggal menunggu tanda tangan tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, serta Jaksa Agung HM Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk melindungi mantan anggota HTI dari potensi terjadinya tindakan persekusi di tengah masyarakat.

Melalui penerbitan SKB, pemerintah pusat juga mengimbau kepada pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan anggota, pengurus, dan simpatisan HTI. Hal itu dilakukan agar mereka tidak kembali mendirikan suatu organisasi kemasyarakatan yang serupa dengan HTI.

Di sisi lain, dalam SKB itu pemerintah juga menegaskan bahwa mantan anggota HTI dilarang menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan empat konsensus nasional yakni NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin