Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ICW Minta Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Dana Desa
Oleh : Redaksi
Sabtu | 12-08-2017 | 16:50 WIB
ICW1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang membahas tentang korupsi dana desa, Jakarta, Jumat (11/8/2017).(Sumber foto: Kompas.com)


BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan dana desa dari Rp60 triliun menjadi Rp120 triliun di tahun depan. ICW menyarankan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh program dana desa terlebih dahulu, karena sudah begitu banyak terjadi penyelewengan.

"Sepanjang evaluasi dan perbaikan belum dilakukan, maka sebaiknya pemerintah membatalkan keinginan untuk menaikkan anggaran dana desa," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Menurut Kurnia, tanpa ada perbaikan, kenaikan anggaran desa sebaiknya tidak dilakukan secara drastis untuk mencegah semakin berkembang koruptor dari desa.

Kurnia menyampaikan, data dari Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bagaimana maraknya penyalahgunaan dana desa.

"Kemendes telah menerima 200 laporan pelanggaran administrasi dari 600 laporan tentang dugaan penyelewengan dana desa," kata Kurnia.

Dari jumlah laporan yang masuk, sebanyak 60 di antaranya telah diserahkan ke KPK. Sementara itu, data KPK sendiri menunjukkan sepanjang Januari-Juni 2017, sudah ada sebanyak 459 laporan mengenai dugaan korupsi dana desa.

Peneliti ICW lainnya, Almas Sjafrina mengatakan, ada banyak faktor yang mendorong terjadinya korupsi dana desa, misalnya kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan dana desa, serta terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa.

Faktor lain yaitu tidak optimalnya lembaga-lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan juga penyakit biaya politik tinggi akibat kompetitifnya arena pemilihan Kades.

Dengan masih adanya faktor-faktor tersebut, ucap Almas, kebijakan pemerintah menggulirkan dana dari pusat ke desa justru melahirkan banyak masalah di desa itu sendiri.

"Bukan berarti kebijakan ini buruk. Kebijakan ini patut mendapatkan apresiasi karena mempercepat pembangunan di tingkat desa," kata Almas.

"Tetapi pengucuran anggaran tanpa disertai pemberdayaan masyarakat, tanpa diawasi, hanya akan menimbulkan masalah baru," imbuh Almas.

Dia menambahkan, selain pengawasan dan keterlibatan masyarakat, perlu adanya sinergi antara aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan. KPK tidak akan mungkin bisa sendirian melakukan pengawasan terhadap seluruh desa yang ada.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin