Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim WFQR Karimun Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik Ilegal dari Batam
Oleh : CR-16
Jum\'at | 11-08-2017 | 18:38 WIB
Lanal-Karimun-gagalkan-penyelundupan-elektronik-ilegal.gif Honda-Batam

PKP Developer

Rilis tangkapan alat-alat elektronik di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun, berhasil mengamankan barang-barang elektronik dan kosmetik sebanyak 141 karung di perairan Penyalai, Karimun, pada hari Rabu (9/8/2017) lalu.

Speed boat yang diduga berangkat dari Batam itu membawa barang-barang eloktronik dan kosmetik yang dimasukkan ke dalam 141 karung yang berisikan 100 unit laptop, 5.170 handphone android, 620 tablet, 117 perlengkapan komputer, 135 tas laptop, dan beberapa unit rokok elektrik dan 1 kotak kosmetik.

Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Totok Irianto, menyebutkanka bahwa speed boat tersebut membawa barang ilegal berupa barang elektronik dan alat-alat kosmetik.

"Tim kita berhasil mengamankan speed boat yang berisikan barang-barang elektronik ilegal saat melintasi perairan Penyalai, kita memberi peringatan pertama namun kapal tetap melaju. Tembakan kedua juga seperti itu, terpaksa tim kita menembak mesin kapal tersebut untuk memberhentikan speed boat yang berkecepatan tinggi tersebut," ujar Totok, Jumat (11/8/2017) di Mako Lanal TBK.



Totok mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Koarmabar dan Lanal Tanjungpinang. Sedangkan dari speed boat tersebut telah diamankan 17 ABK dan 1 nakhoda dengan inisial Df dan semua crew yang berada di dalam kapal tersebut berasal dari Pekanbaru.

"Untuk kasus ini kita masih dalam tahap pengembangan, dari mana asal, tujuan dan siapa pemiliknya, masih kita selidiki dan saat ini belum satu pun kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dari kasus tersebut, pihak yang melanggar dikenakan Pasal 323 tentang pelayaran Undang Undang Kepabeanan dan untuk kurungan 5 tahun penjara.

Editor: Udin