Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak Selama Tiga Tahun Bakal Dikandangkan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 11-08-2017 | 15:14 WIB
Pajak-kendaraan1.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Para pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar atau memperpanjang pajak kendaraannya selama tiga tahun berturut-turut patut was-was.

Pasalnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengancam bakal mengandangkan kendaraan tersebut apabila terjaring razia yang dilakukan kepolisian.

"Kendaraan yang belum bayar pajak selama tiga tahun berturut-turut akan dikandangkan dengan biaya per malamnya Rp 500.000, di luar denda dan sanksi pajak kendaraan," tutur Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri, Kamis (10/8/2017).

Lebih lanjut Edi menjelaskan, alasan di balik kebijakan tersebut adalah untuk memastikan para wajib pajak mematuhi kewajiban mereka.

Jika tak ada tindakan maka dirasa tak adil jika para penunggak pajak tersebut menikmati berbagai hasil pembangunan yang dibangun dengan menggunakan uang pajak.

"Wajar kalo wajib pajak tapi enggak bayar dan menikmati fasilitas itu dicegat dari berbagai sisi, kalau enggak mau bayar ya taruh saja mobil atau kendaraan lainnya di rumah, pakai transportasi umum," Edi menegaskan.

Editor: Yudha