Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Berdamai dengan Korban

Midi Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari di PN Batam
Oleh : Gokli
Jum\'at | 11-08-2017 | 14:26 WIB
Midi1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Midi saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam -Tarmizi alias Midi, terdakwa yang melakukan dan menyuruh merampas kemerdekaan seseorang sekitar bulan Februari 2017 di kawasan Kampung Aceh, akhirnya dihukum selama 2 bulan 15 hari penjara.

Hukuman itu dibacakan Ketua majelis hakim, Syahrial Harahap, didampingi Yona Lamerosa, Rozza El Afrina, Kamis (10/8/2017) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Menurut majelis, terdakwa terbukti bersalah pasal 333 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 2 bulan 15 hari," kata Syahrial.
 
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ini, lantaran majelis hakim mempertimbangkan perdamaian yang dilakukan terdakwa dengan korban.
 
"Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya. Terdakwa dengan korban juga sudah berdamai," kata Syahrial, dalam pertimbangannya.
 
"Sementara hal yang memberatkan terdakwa emosional," imbuhnya.
 
Mengenai sepeda motor Honda Vario yang sempat disita dalam perkara itu, kata Syahrial, dikembalikan kepada pemiliknya.
 
"Terdakwa tetap di dalam tahanan," demikian Syahrial. Sebelumnya, surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Yogi Nugraha Setiawan memang tergolong ringan mengingat pasal yang didakwakan mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana pasal 333 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, jaksa berpendapat bahwa terdakwa dengan korban Hendriawan sudah melakukan perdamaian yang dituangkan dalam surat perjanjian.
 
"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara," ujar Yogi, membacakan surat tuntutan terhadap Tarmizi alias Midi.
 
Editor: Yudha