Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu residivis, Dua Pelajar

Pencuri Laptop di SMPN 13 Bintan Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Jumat | 11-08-2017 | 10:38 WIB
curi-00.gif Honda-Batam

PKP Developer

Tiga terduga pencuri laptop dari SMPN 13 Bintan sedang diperiksa penyidik Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Polsek Bintan Utara berhasil menangkap tiga terduga pencuri laptop di SMPN 3 Bintan pada Rabu (9/8/2017). Satu dari ketiga pelaku diketahui merupakan residives yang sudah tiga kali divonis pengadilan.

Ketiga terduga pelaku itu masing-masing Reo Ramadhani (20), MRR (15) dan RPW (14). Dari ketiganya, Reo Ramadhani merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 10 kali berulah di tempat berbeda.

"Tersangka Reo sudah 10 kali melakukan pencurian dan 3 kali divonis pengadilan," ungkap Kapolsek Bintan Utara Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (10/8/2017) malam.

Dijelaskan Jaswir, selain kehilangan sebuah laptop merk HP berwarna hitam, kantin SMPN 13 Bintan juga mengalami kehilangan 3 buah tabung gas dan 1 blender merk Philips serta beberapa jajanan. Atas kejadian tersebut SMPN 13 Bintan, mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

"Dari hasil penyelidikan, setelah beberapa hari kemudian, anggota Polsek Bintan Utara, berhasil menangkap diduga pelaku pencurinya," ujar Jaswir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Reo Ramadhani yang diketahui residivis sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, guna proses hukum lebih lanjut. Sementara dua orang lainnya yang masih berstatus pelajar masih diambil keterangan terkait kasus pencurian tersebut.

Editor: Gokli