Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sk Ditetapkan Tersangka Pembakaran Kantor Feri MV Majestic
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 09-08-2017 | 19:02 WIB
Kapolres-ekspos-penipu-arisan-online1.gif Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP ?Ardyanto Tedjo Baskoro saat ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (9/8/2017) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang telah menetapkan Sk (26) sebagai tersangka pembakaran kantor Feri MV Majestic. Sk sendiri merupakan karyawati dari kantor tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara serta video tersangka yang terekam oleh CCTv yang didapat dari tempat kejadian, tersangka dengan sengaja membakar kantor itu," ungkap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (9/8/2017).

Baca: Karyawan Agen Ferry MV Majestic Tanjungpinang Diamankan Polisi

Tersangka melakukan pembakaran itu, dengan sengaja karena ingin menghilangkan serta menutupi barang bukti atas dugaan penggelapan penjualan tiket yang dilakukannya.

"Ternyata pelaku melakukan penggelapan uang penjualan tiket kurang lebih sebanyak Rp50 juta. Jadi itu tujuan pelaku membakar kantornya, untuk menghilangkan jejak," katanya.

Sementara itu, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan saat ini untuk melengkapi berkas-berkas perkara, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi.

"Supaya perkara ini cepat P21, dan dapat dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang," ucapnya.

Baca juga: Pingsan saat Diperiksa, Terduga Pembakar Kantor Agen Ferry Majestic Dilarikan ke Klinik Polres

Untuk dugaan penggelapan uang penjualan tiket, kata Ardiyanto lagi, kasus tersebut sedang ditangani Polsek Tanjungpinang Kota, tetapi berkerja sama dengan Polres Tanjungpinang.

Akibat perbuatannya yang telah melakukan pembakaran kantor tiket ini, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini karena dalam keadaan sakit, sehingga belum dapat dilakukan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pasifik Fery Line yang menjual tiket kapal Feri Singapore mengalami kerugian materil dengan total seluruhnya sebesar Rp100 juta akibat kebakaran yang melanda kantor perusahaannya, Minggu (2/7/2017) malam sekitar pukul 18.20 Wib.

"Setelah dilakukan identifikasi, diketahui kerugian total seluruhnya sebanyak Rp100 juta, dengan rincian uang tunai Rp30 juta lenyap terbakar api dan beberapa barang-barang lain yang ada di lantai dasar ruko itu," ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edi Supandi.

Editor: Udin