Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LBH Surabaya Kecam Tindakan Pelarangan Aksi Mahasiswa Papua
Oleh : Gokli
Rabu | 09-08-2017 | 13:02 WIB
LBH-Surabaya1.gif Honda-Batam

PKP Developer

LBH Surabaya.

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Sekitar 50 orang mahasiswa asal Papua yang sedianya akan melakukan aksi damai untuk menuntut penyelesaian kasus penembakan di Deiyai Papua, pada Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 08.00 WIB terkurung di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No. 10 Surabaya.

Sejumlah aparat kepolisian melakukan penghadangan dan tidak memperbolehkan keluar para mahasiswa yang ada di dalam Asrama. Alasan yang dikemukakan oleh pihak kepolisian adalah karena adanya massa lain yang melakukan penolakan terhadap aksi yang akan dilakukan oleh mahasiswa Papua.

Mahasiswa yang tergabung dalam Front Persatuan Rakyat dan Mahasiswa Anti Militerisme itu diminta untuk aksi di Asrama saja. Sedangkan dari pihak mahasiswa tetap berkeinginan untuk melakukan aksi sesuai dengan surat pemberitahuan yang sudah dilayangkan sebelumnya, namun ditolak oleh pihak kepolisian.

"Alasan yang dikemukakan oleh pihak kepolisian karena adanya massa lain yang melakukan penolakan terhadap aksi yang akan dilakukan oleh mahasiswa Papua adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan," kata Hosnan, SH. Kabid Penanganan Kasus LBH Surabaya melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM.

Menurutnya, apa yang dilakukan mahasiswa Papua secara tegas dilindungi oleh pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Pihak kepolisian mestinya menjamin dan melindungi siapapun yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk yang akan dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Front Persatuan Rakyat dan Mahasiswa Anti Militerisme tersebut," tegasnya.

Tindakan kepolisian yang melakukan pelarang dengan dalih memberikan perlindungan karena adanya massa atau pihak lain yang melakukan penolakan justru memberikan preseden atau citra buruk bagi institusi kepolisian sendiri, dimana polisi seolah tunduk pada kuasa pihak lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Untuk itu, LBH Surabaya mengecam tindakan pelarangan tersebut dan meminta kepada Kapolri agar serius dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang ingin melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum. Kapolri agar melakukan evaluasi dan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelarangan dan Kapolda Jatim agar melakukan evaluasi dan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelarangan tersebut.

Editor: Yudha