Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Narkoba Dua Tahun Jalani Profesi Kurir
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 17-11-2011 | 11:46 WIB
tsk-yusuf.gif Honda-Batam

PKP Developer

Yusuf bin Abdullah saat menyaksikan prosesi pemusnahan barang bukti sabu di Polda Kepri. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Yusuf bin Abdullah, Syahril bin Ilyas dan Rahmad bin Parlongan Dauly, serta komplotan kurir shabu lainnya Fajri Muhammad Nasir alias Ayi bin Muhammad Nasi dan Dedi Susanto alias Adi nin Muhammad Yusuf, tidak berdaya saat menyaksikan barang bukti shabu-shabu (SS) seberat  386 Gram dari 447 Gram SS dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri).

 

Yusuf Bin Abdullah tersangka SS seberat 112 Gram menuturkan, dirinya sudah dua kali melakoni sebagai kurir dalam sindikat peredaran narkotika  internasional. Sejauh ini, katanya pengiriman barang haram jenis sabu dimasukkkan kedalam anus.

"Pertama kali sabu berhasil saya bawa ke Batam dari Malaysia sekitar 50 gram. Sabu itu telah dibungkus sama plastik tisu (kondom) supaya mudah dimasukkan. Yang pertama kali masukkan bos di Malaysia bernama Marboni," ujar Yusuf sembari mengatakan ketika itu upah yang diperoleh sebesar Rp3,5 juta.

Katanya untuk aksi yang kedua kali, dari Malaysia dengan sabu sebanyak 112 gram juga dimasukkan ke dalam anus, namun dengan ratusan gram sabu hanya setengah dari 112 gram yang bisa masuk ke anus. Sisanya diletakkan di dalam tas ranselnya.

"Kalau masuk semua tidak muat pak," ujarnya menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Dir Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat saat gelar pemusnahan.

Yusuf juga yakin, aksinya dapat diketahui oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Center karena ada yang mengadukan kedatangannya kepada aparat.

"Saya dikibus pesaing bos saya. Saya tau orangnya tapi tidak tau namamnya," terangnya menyesali perbuatan tersebut.

Untuk melakukan aksi yang kedua, Yusuf mengaku mendapat upah sebesar Rp 7 juta, namun sebagai kurir, dirinya baru mendapat uapah sebesar Rp500 ribu.

"Uang itu untuk ongkos ferry saya ke Batam dan makan, sisanya saya terima kalau barang sudah saya serahkan," terangnya.

Tersangka lainnya yang diamankan satu paket dari Yusuf yakni Syahril Bin Ilyas dan Rahmad Bin Parlongan Dauly menuturkan, dirinya diamankan di perumahan Puri Loka tahap 2, rumah tersebut merupakan rumah Marboni.

Dalam tali peredaran, rencananya setelah Yusuf sampai di Batam, maka barang haram tersebut diambil oleh Yusuf yakni Syahril bin Ilyas di markas yang telah disiapkan oleh Marboni.

"Setelah saya dapat barang itu, rencananaya akan di bawa ke Medan," terang Syahril yang mengaku baru satu minggu di Batam sebelum ditangkap.

Sementara itu, tersangka lainnya Fajri Muhammad Nasir alias Ayi bin Muhammad Nasi dengan batang bukti sebanyak 147 gram  dan Dedi Susanto alias Adi bin Muhammad Yusuf dengan sabu seberat 188 Gram mengaku barang setegah sabu yang dibawa dari Malaysia rencannya akan di bawa ke Padang.

"Setengah di sini, setengahnya lagi ke Padang," terang kedua tersangka.

Pemusnahan Sabu–sabu seberat 386 Gram dari 447 Gram SS akhirnya dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri disaksikan  Kajati Provinsi Kepri, PN Batam, BNN Provinsi Kepri, Balai POM Provinsi Kepri, LSM Granat Kepri, Bea dan Cukai Batam, serta pengacara tersangka dan para tersangka.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengecekan, dimana dari 447 gram diantaranya 15 Gram untuk Labforensik Mabes Polri cabang Medan, 26 Gram untuk UPT Laboratorium uji coba Narkoba BNN di Jakarta dan 20 Gram untuk Pembuktian di pengadilan.

Setelah dilakukan penimbangan, dan dilakukan pembuktian kandungan prekusor juga dilakukan pemusnahan yang diikuti dari berbagai instansi yang hadir.

Kelima tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat ( 2 ) jo pasal 113 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.