Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Darwis akan Ajukan Eksepsi
Oleh : Gokli
Rabu | 09-08-2017 | 11:27 WIB
darwis-00.gif Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Darwis usai mendengar pembacaan surat dakwaan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Darwis bin Daeng Mattemu dan kuasa hukumnya Arlen Sagita mengatakan akan mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Umi Kalsum.

Hal itu disampaikan Arlen Sagita setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Muharam di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/8/2017) sore. "Mohon waktu majelis dua minggu, kami akan mengajukan eksepsi," ujar pengacara wanita asal Pekanbaru itu usai mendengar dakwaan.

Permintaan terdakwa melalui PH itu dikabulkan majelis hakim, Endi Nurindra, Egi Novita dan Renni Pitua Ambarita. Bahkan, Ketua majelis hakim Endi memberi waktu selama tiga minggu untuk menyiapkan eksepsi tersebut. "Kami (majelis hakim) kasih waktu selama tiga pekan," ujar Endi.

Diurai dalam surat dakwaan, pada tanggal 17 Februari 2017 sekira pukul 22.28 WIB terdakwa mengajak Umi Kalsum ke luar jalan-jalan dengan mobil Avanza warna Abu-abu dengan Nopol BP 1849 ED menuju Hutan Baloi Kolam. Pada saat dalam mobil, terdakwa mengambil tas warna coklat yang telah dipersiapkan dan menggunakan bagian tali dari tas tersebut untuk menjerat leher Umi Kalsum dengan kuat, sehingga menyebabkan tulang belakang leher Umi Kalsum patah.

Untuk memastikan keadaan Umi Kalsum telah meninggal dunia, terdakwa menyundutkan rokok ke lengan sebelah kiri korban, selanjutnya terdakwa membawa Umi Kalsum dan menggantungnya dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan terdakwa di pohon hutan Baloi Kolam RT009/RW016, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Hal ini dilakukan lantaran terdakwa merasa terancam dengan situasi/kondisi korban Umi Kalsum yang menuntut perhatian lebih dari terdakwa. Sementara istri terdakwa sudah curiga dan marah, namun Umi Kalsum tidak mau mengerti dengan situsasi tersebut.

Korban dan terdakwa juga sempat bertengkar, sehingga keberadaan Umi Kalsum dianggap sebagai ancaman bagi ketenteraman dan kenyamanan terdakwa. Situasi tersebut membuat terdakwa mempunyai dorongan yang kuat untuk menghilangkan nyawa korban Umi Kalsum.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP atau kedua pasal 365 ayat (3) KUHP," demikian Sigit, membacakan surat dakwaan.

Editor: Surya