Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gadis Asal Cilacap Diperkosa di Semak-semak Hutan Mata Kucing
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 08-08-2017 | 12:26 WIB
perkosa-mata-kucing1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Pelaku pemerkosaan di Hutan Mata Kucing Sekupang. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sungguh malang nasib AS (18). Gadis asal Cilacap warga Sagulung ini diperkosa oleh AH (21), pria yang baru dua hari dikenalnya, di semak-semak hutan Mata Kucing Sekupang.

Beralasan hendak mencari mesin ATM, namun AH malah membawa AS ke Seiharapan, tak jauh dari hutan Mata Kucing, Kecamatan Sekupang, Senin (7/8/2017) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari. AH pun memperkosa korban AS di semak-semak di kawasan Mata Kucing.

Kejadian itu lantas dilaporkan korban bersama orang tuanya ke Mapolsek Sekupang. "Kami mendapat laporan Senin pukul 09.00 Wib, atau setelah korban mengalami pemerkosaan," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Ferry Aprizon Selasa (8/8/2017).

Dalam kronologis kejadian, korban bersama temanya NH (16) menghampiri pelaku di tempat kerjanya foodcourt daerah Lubukbaja sekitar pukul 22.00 WIB, guna meminjam uang. Lantaran pelaku masih berkerja, korban bersama temannya menunggu sambil disajikan makan dan minuman oleh pelaku.

Setelah selesai menyantap makanan, pelaku tidak kunjung memberikan uang. Pelaku pun menyuruh korban bersama temanya menunggu di kos-kosan pelaku di daerah Winsor.

"Pelaku memberikan kunci kamar, korban dan temannya langsung menuju ke kos-kosan pelaku," ujarnya.

Sekitar pukul 23.30 Wib, pelaku pulang berkerja dan menuju kos-kosanya. Saat pulang pelaku hanya mengganti baju dan kembali pergi keluar. Sementara korban dan temannya masih menunggu di kos-kosan.

Sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku kembali dan mengajak korban mencari ATM yang masih buka, sementara teman korban tengah tertidur lelap. Bukannya mencari mesin ATM pelaku malah mengajak korban mutar-mutar, hingga ke daerah Sekupang.

"Saat di Seiharapan Sekupang, tidak jauh dari hutan Mata Kucing, pelaku dan korban terjatuh dari sepeda motor, setelah menabrak lubang. Korban tergeletak, sementara pelaku langsung menyeret ke semak-semak sambil menutup mulut korban," ujar Ferry.

Korban pun sempat memberontak, namun pelaku langsung membuka celana korban secara paksa. Pemerkosaan itu pun tidak bisa dihindari lagi oleh korban.

"Setelah terjadi pemerkosaan, korban langsung melarikan diri dari pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke ayah korban. Setelah mendapat laporan, kami langsung memburu pelaku dan menangkap di kos-kosan daerah Winsor," tegasnya.

Saat ini pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mapolsek Sekupang. Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

"Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan secara kekerasan, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha