Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

32 Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia Sat Lantas Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 07-08-2017 | 17:38 WIB
razia-di-Tanjungpinang.gif Honda-Batam
Razia yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang, Senin (7/8/2017) pagi di lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 32 kendaraan bermotor terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang, Senin (7/8/2017) pagi di lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang.

"Sebanyak 32 kendaran kita tilang karena melanggar ketentuan Undang Undang Lalu Lintas, tentang perlengkapan kendaraan dan dokumen sah dalam berkendara," ujar Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani Yowa, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM.

Ia mengatakan, razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Tanjungpinang setelah lebaran tahun ini, yang bertujuan unutuk mengejar jumlah target tilang dalam setahun.

"Ini razia rutin yang kita lakukan, supaya dapat mengejar target tilang dalam satu tahun," katanya.

Krisna menyampaikan, pada razia sore ini, pihaknya berhasil menilang 32 kendaraan bermotor roda dua dengan rincian antara lain 20  kendaraan roda dua, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 10 dan Surat izin Mengemudi (SIM) 4.

"Untuk kendaraan roda dua yang kita tilang dan barang bukti STNK serta SIM, kita amankan ke Mapolres Tanjungpinang," ucapnya.

Manurutnya, razia ini bertujuan sebagai alat kontrol masyarakat supaya selalu disiplin dalam berlalu lintas, karena masih banyak masyarakat yang tidak menaati peraturan lalu lintas.

"Jika dilihat tingkat kesadaran berlalu lintas di Tanjungpinang masih rendah, untuk itu saya imbau kepada masyarakat Tanjungpinang untuk displin dalam mengendarai kendaraannya di jalan raya," pungkasnya.

Editor: Udin