Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Ganja di Sekupang Divonis 8 Tahun 6 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 16-11-2011 | 16:37 WIB
ganja.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Muhammad Hadi Suyatmin bin Saimin (24), seorang bandar ganja di kawasan Sekupang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hukuman penjara delapan tahun enam bulan, denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Sekupang di Komplek Perumahan Kartini dengan barang bukti daun ganja kering seberat 550 gram.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Ria Sorta Neva dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antoni menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa bersalah dan dihukum selama delapan tahun enam bulan," kata Sorta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Antony yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara selama sembilan tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya, pada bulan Juli 2011 lalu anggota Polsek Sekupang berpura-pura jadi pembeli dan memesan daun ganja kering seberat 200 gram. Begitu terdakwa mengeluarkan ganja tersebut langsung ditangkap oleh Polisi yang menyamar.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan terdakwa ditemukan daun ganja kering seberat 550 gram.