Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Karimun Sebut Tersangka Terancam Hukuman Mati
Oleh : Alrion
Rabu | 16-11-2011 | 15:25 WIB

Karimun,batamtoday - Polres Karimun menetapkan Hendro Agus Prasetyo alias Aris sebagai tersangka tunggal pelaku pembunuhan terhadap Wati Setiawati (37)  alias Tia dan anaknya Winsen (11). pada sabtu kemarin. penetapan tersangka tunggal itu setelah melakukan pemeriksaan terhadap Aris.

Kapolres Karimun Ajun Komisaris Besar Benyamin Sapta Sik di Mapolres Karimun rabu siang, 16 Nopember 2011 menjelaskan." berdasarkan keterangan tersangka Aris, pembunuhan dilakukan karena motif sakit hati karena selalu dimarahi korban Tia. saat bekerja dirumah barunya diperumahan New Orland Sidorejo."

Tersangka mengakui semua perbuatannya dari keterangan kronoligis yang dijelaskannya pada penyidik, korban Tia dibunuh sekitar pukul 17.00 wib setelah ia dimarahi korban. selanjutnya ia menjemput anaknya Winsen dan dibunuh pada pukul 19.30 wib di rumah kos tersangka.

Usai melakukan perbuatannya, tersangka membawa kabur motor korban, laptop, hp dan uang dari dalam dompetnya berisikan uang rupiah sekitar Rp. 71.000 dan mata uang dolar Singapura $ 41. semua barang milik korban yang dibawa tersangka sudah ditemukan dan dijadikan sebagai barang bukti kata Benyamin. 

Kata Benyamin lagi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 340 Jo pasal 338 KUH Pidana, dan Jo pasal  80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. pasal yang disangka kan itu membuat tersangka terancam hukuman mati tegasnya mengahiri.