Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditentukan PAD dan Gaji Gubernur

Ini Skema Kenaikan Uang Representasi dan Tunjangan DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-08-2017 | 19:26 WIB
Rudi-Chua-ketua-pansus-728x3491.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua, mengatakan besaran angka kenaikan pengasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdiaan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri akan ditentukan berdasarkan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, dijelaskan bahwa besaran penghasilan Pimpinan DPRD, seperti uang representasi, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian ditentukan berdasarkan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD.

Penetapan besaran angka kenaikan uang representasi Pimpinan DPRD, ditentukan berdasarkan besaran penerimaan pendapatan daerah Provinsi Kepri, yang nantinya dibagi dalam 3 kelompok perkalian, rendah dengan perkalian 3, sedang dengan perkalian 5 dan tinggi dengan perkalian 7.

Jika penerimaan pendapatan PAD Kepri masuk dalam kelompok rendah atau di bawah Rp1,5 triliun, maka uang representasi Pimpinan DPRD Kepri akan dikali 3 besaran Gaji Gubernur.

Jika penerimaan pendapatan PAD Kepri masuk dalam kelompok sedang, maka uang repesentasi Pimpinan DPRD akan dikali 5 gaji Gubernur, serta jika penerimaan pendapatan PAD Kepri masuk dalam klauster tinggi maka uang representasi Ketua DPRD akan dikali 7 Gaji Gubernur.

Sebagai contoh kata Rudi Chua, jika Menteri menetapkan penerimaan pendapatan PAD Kepri masuk pada kelompok sedang maka uang representasi Ketua DPRD akan dikali sesaran gaji pokok Gubernur. "Katakan lah Rp3 juta per bulan, maka uang representasi Ketua DPRD Kepri, Rp3 juta dikali 5. Sehingga Ketua DPRD Kepri akan memperoleh uang representasi sebesar Rp15 juta per bulan," katanya.

Selanjutnya, besaran uang representasi Wakil Ketua DPRD ditetapkan 80 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD dan besaran uang representasi Anggota ditetapkan 75 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD.

"Wakil Ketua 80 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD, dan Anggota DPRD akan memperoleh 75 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD," sebutnya.

Sedangkan tunjangan keluarga, tunjangan beras bagi Pimpinan DPRD, besarannya sama dengan Anggota. Sementara uang paket Pimpinan dan Anggota DPRD juga ditetapkan sama, antara Pimpinan dan Anggota DPRD, yaitu 10 persen setiap bulan dari besaran uang represe?ntasi yang diterima.

Untuk tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD juga sama, yaitu diberikan setiap bulan dengan besaran 145 persen dari besaran uang representasi yang diterima.

Sedangkan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya, juga diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk sebagai Pimpinan Banmus, Komisi, Banggar, Badan Pembentukan Perda, BK DPRD atau alat kelengkapan lainnya.

Mengenai besaran, ditetapkan dengan ketentuan, 7,5 persen untuk Ketua, 5 persen untuk Wakil Ketua, 4 persen untuk Sekretaris, serta 3 persen untuk Anggota dari besaran tunjangan jabatan Ketua DPRD.

Sementara tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Yang dimaksud dengan kemampuan keuangan daerah juga ditentukan atas perhitungan perolehan Pendapatan Umum Daerah, dikurangi dengan belanja rutin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian dikelompokkan dalam 3 kelompok di atas, yaitu rendah, sedang dan tinggi.

Lalu, tunjangan kesejahteraan, seperti tunjangan perumahan dan perlengkapan, kendaraan dinas jabatan serta belanja rumah tangga, akan dialokasikan sesuai dengan standard, berdasarkan ketentuaan dan Perundang-undangan yang berlaku.

"Memang dalam PP ini, juga dikatakan tunjangan perumahaan DPRD Provinsi, tidak boleh lebih kecil dari tunjangan perumahaan DPRD Kabupaten/ Kota. Karena standar tunjangan perumahaan Pimpian dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota akan di bawah besaran tunjangan perumahan DPRD Provinsi," jelasnya.

Mengenai pelaksanaan pembahasan, Rudi Chua menambahkan, hingga saat ini Pansus Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri, masih terus menggodok dan melakukan pembahasan terhadap Ranperda ajuan inisiatif DPRD Kepri itu.

Editor: Udin