Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Syarat Ingin Dapatkan Moko
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 02-08-2017 | 17:15 WIB
Kabag-Ekonomi-M-Amin.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Bagian Ekonomi, Sekretariat Daerah Tanjungpinang, M. Amin (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang baru-baru ini menerima bantuan 72 unit Motor Caisar dari Perusahaan dan BUMN/BUMD di Kota Tanjungpinang. Bantuan tersebut dikemas dalam kegiatan Fasilitasi Forum CSR/ Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Setelah diterima, bantuan tersebut nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat yang ingin berjualan menggunakan mobile toko (Moko). Akan tetapi, ada persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan Moko tersebut.

Menurut Kepala Bagian Ekonomi, Sekretariat Daerah Tanjungpinang, M. Amin, mengatakan bahwa saat ini memang prosedur dan persyaratan yang akan digunakan untuk pendistribusian Moko tersebut masih digodok. Namun, syarat utamanya memang telah ditetapkan dan harus dipenuhi oleh masyarakat.

"Syarat utamanya adalah dia seorang pengusaha, dan bisa berusaha untuk memajukan perekonomian di Tanjungpinang, khususnya di kota lama," kata Amin saat dihubungi, Rabu (2/8/2017).

Selain itu, ada beberapa syarat administrasi lainnya yang juga harus disiapkan oleh pengusaha yang ingin mencoba berdagang dengan sistem Moko.

"Syarat utama administrasinya yaitu surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Ekonomi Kreatif. Karena, ini yang menjalankan nantinya adalah Disnakerekraf," terang Amin.

Terkait kapan target pendistribusian, Amin mengatakan akan secepatnya dilakukan. Setelah semua persyaratan dan tata cara serah terima barang telah disiapkan, maka Moko segera didistribusikan.

Editor: Udin