Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Nasional KEK Tinjau Kesiapan Lahan dan Prasarana di Galang Batang Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 29-07-2017 | 15:50 WIB
kadisnaker-bintan12.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Bintan, Hasparizal Handra. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melakukan peninjuan kesiapan lahan dan sarana prasarana PT Bintan Alumina Indinesia (BAI) di Galang Batang Bintan, Sabtu (29/7/2017).

Rombongan dipimpin anggota Dewan Kawasan Nasionak KEK, Widodo Eka Cahyadi dari Deputi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM didampingi langsung Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun dan jajarannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Bintan, Hasparizal Handara mengatakan, kunjungan ini sebagai tindak lanjut dari pengusulan KEK Kawasan Galang Batang oleh Gubernur dalam menggerakkan investasi dan ekonomi.

"Kunjungan ini dalam rangka memastikan kesiapan KEK Bintan di Kepri, sebelum nantinya dikukuhkan melalui Keputusan Presiden," sebutnya.

Menurutnya, setelah peninjauan akan dilakukan rapat bersama antara Dewan Nasional KEK dengan Gubernur Kepri, serta Pemerintahan Kabupaten Bintan.

Kawasan Ekonomi Khusus Bintan di Galang Batang merupakan kawasan yang akan dikelola PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) dengan luas lahan hampir 1.500 hektar. Menurut informasi, kawasan yang dikuasai taipan Tanjungpinang Santoni ini, akan dibangun sejumlah industri, seperti pengolahan bouksit menjadi alumina, perakitan mobil elektrik, serta kawasan pemukiman, resort dan apartemen, dengan nilai investasi mencapai puluhan triliun.

Sebagaimana diketahui, kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun lesu dengan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Gubernur Provinsi Kepri, kembali mengajukan tiga Kawasan untuk dijadikan daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kepri.

Ke tiga daerah yang diajukan Gubernur itu adalah, Kawasan KEK di Wilayah Karimun, Kawasan KEK di Wilayah Bintan, dan Kawasan KEK di Wilayah Batam, mengikuti 11 Kawaan KEK di Indonesia yang telah ditetapkan Peresiden melalui Peraturan Pemerintah.

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dilaksanakan melalui penyiapan kawasan dengan batas tertentu yang memiliki keunggulan geo-ekonomi dan geo-strategis. Di kawasan tersebut diberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Dengan penyederhanaan proses bisnis, jaminan ketertiban dan keamanan, pemberian fasilitas, serta jaminan kepastian hukum.

Fasilitas dan kemudahan yang diberikan di KEK tidak hanya mengutamakan fasilitas keringanan fiskal, tetapi juga mencakup fasilitas non-fiskal, seperti lalu lintas dan devisa ketenagakerjaan, pertanahan, perizinan, keimigrasian, penyederhanaan birokrasi, kemudahan melakukan usaha, kemudahan lain serta pelayanan yang efisien kepada pelaku usaha.

Editor: Yudha