Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permendag 47/2017 tentang HET Beras Resmi Dibatalkan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-07-2017 | 10:18 WIB
mendag-00.gif Honda-Batam
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita resmi membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017 Dengan demikian, harga eceran tertinggi beras tersebut mengacu pada aturan lama yang mengatur harga acuan beras konsumen sebesar Rp9.500/kg.

Enggar menuturkan, pihaknya memilih untuk mengkaji kembali aturan yang baru diterbitkan pihaknya tersebut, dengan melibatkan dunia usaha. Aturan ini sempat menjadi dalil kepolisian untuk melakukan penggerebekan pada gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU).

"Kami akan duduk bersama. Kami bentuk tim mulai hari Senin kayak urusan gula sama minyak goreng. Keputusan ada di pemerintah, tapi kami minta masukan. Jadi kami duduk dulu, selesai itu baru diputus," ujar Enggar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (28/7).

Pihaknya menurut Enggar akan berdiskusi dengan beberapa pengusaha yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi (Perpadi), koperasi, hingga Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) guna mengkaji kembali aturan tersebut. Dengan demikian, diharapkan aturan yang diterbitkan tidak terlalu membebani dunia usaha.

Mendag mengatakan, langkah tersebut diambil menyusul terjadinya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha beras pasca kasus yang menimpa PT Indo Beras Unggul (IBU).

Terlebih, saat ini Permendag Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen masih dalam proses perundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pembasahan bersama dengan para pemangku kebijakan komoditas beras perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan pemerintah dalam membuat aturan.

"Kami terima masukan. Kami akan akomodir semua, sampai ada angka dan keputusan yang kita tempuh," jelas Mendag.

Selain itu, Mendag menegaskan, aturan terkait harga beras akan segera dikeluarkan jika besaran harga beras telah disepakati bersama antara pemerintah dan pelaku usaha.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli