Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Bansos TPQ Batam

PT Pekanbaru Bonus 16 Bulan Penjara ke Junaidi jadi 3 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 27-07-2017 | 19:50 WIB
Ketiga-terdakwa-dana-bansos-tpq-2772017.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketiga terdakwa korupsi dana Bansos TPQ Batam saat menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memberi bonus hukuman 16 bulan penjara kepada Junaidi, mantan Kabag Kesra Pemko Batam, terpidanan kasus korupi dana honor guru Taman Pendidikan Qur'an (TPQ) Kota Batam. Hal ini sesuai dengan memori putusan banding PT Pekanbaru nomor 22 Pid-Sus/Tpi/PT PBR/2017.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan telah menerima hasil putusan PT Pekanbaru tersebut. Menurutnya, Ketua Majelis Hakim, Faqih Yuwono SH, menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi untuk terpidana Junaidi.

Tetapi untuk kedua rekannya, yakni mantan Ketua Umum Badan Musyawarah Guru TPQ Batam Jamiat dan mantan Kasubag Kesra Pemko Batam Abdul Somad, dikuatkan oleh putusan PT Pekanbaru.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah, bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca: Rugikan Negara Rp6,4 M, Abdul Somad Cs Dituntut 6 Tahun Penjara

"Terpidana Junaidi dijatuhi hukuman menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Santonius, saat ditemui di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (27/7/2017).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, serta didampingi Hakim Anggota Yon Efri SH dan Corpioner SH, menjatuhkan vonis kepada terpidana Junaidi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, untuk kedua rekannya Jamiat dan Abdul Somad, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang dikuatkan oleh Majelis Hakim PT Pekanbaru dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Selain untuk uang pengganti, untuk terpidana Jamiat dikurangi dari Rp277 juta menjadi Rp275 juta subsider satu tahun penjara. Sedangkan untuk Abdul Somad uang pengganti sebesar Rp426 juta, subsider 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dikatakan, ketiga terdakwa korupsi dana bansos Batam untuk guru honor Taman Pendidikan Qur'an (TPQ) pada sejumlah Masjid dan Musalla di Batam tahun 2011, diduga mengucurkan dana bansos tidak sesuai dengan aturan, memberikan dana bansos pada orang yang tidak berhak serta tidak membuat laporan pertanggung-jawaban atas dana bansos yang dikucurkan, sehingga merugikan negara Rp6,4 miliar.

Atas perbuatannya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menjerat ke-3 tersangka dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Udin