Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjualan Ikan Napoleon di Anambas Terkendala Transportasi
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 27-07-2017 | 16:38 WIB
Ikan-Napoleon1.gif Honda-Batam
Ikan Napoleon (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Transaksi penjualan ikan napoleon di Kabupaten Kepulauan Anambas belum berjalan. Hingga saat ini, belum ada pengumpul ikan napoleon yang masuk ke Anambas karena tidak memiliki alat transportasi yang memadai sesuai Surat Dirjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

"Sesuai Keputusan Dirjen Budidaya KKP, kapal angkut harus berbendera Indonesia, dan tidak boleh diangkut kapal ikan asing," ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Kamis (27/7/2017).

Haris menguraikan, untuk tahun 2017, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat kuota 10 ribu ekor dalam penjualan ikan napoleon. Menurutnya, dengan adanya keputusan Dirjen Budidaya tersebut membawa angin segar bagi budidaya napoleon di Anambas. Namun belum berjalan karena terkendala pada alat angkut.

"Ini sudah masuk semester II, artinya 2017 sudah tidak lama lagi, sementara kuota penjualan ikan napoleon 10 ribu ekor per tahun. Saat ini belum dapat berjalan, dan masyarakat juga tak berani mendesak karena mereka (nelayan budidaya) mengetahui kondisi seperti ini," jelasnya.

Langkah yang dilakukan untuk proses transaksi ikan napoleon yakni, Pemerintah Daerah berupaya menyurati KKP untuk memberikan kemudahan dalam proses transaksi ikan napoleon tersebut.

"Selain mencari solusi, kami juga sudah menyurati KKP untuk penjualan ikan napoleon ini. Prinsipnya ada kemudahan dari KKP. Karena ini bukan keluhan masyarakat Anambas tetapi Natuna juga demikian," urai Bupati.

Editor: Udin