Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Hak Paten, Apple Didenda 506 Juta USD
Oleh : Redaksi
Kamis | 27-07-2017 | 11:39 WIB
apple-88.gif Honda-Batam

PKP Developer

Chirstof Stache | AFP | Getty Images

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan Apple untuk membayar denda sebesar total 506 juta dolar kepada Wisconsin Alumni Research Foundation karena masalah hak paten.

Menurut pengadilan, Apple menyebabkan beberapa kerugian lainnya pada WARF karena terus melanggar paten mereka hingga berakhir pada Desember 2016.

Seperti diberitakan laman GSM Arena, perselisihan itu dimulai sejak 2015. Tahun itu, hakim memutuskan Apple harus membayar lisensi paten milik University of Wisconsin-Madison sebesar 234 juta dolar.

Saat itu Apple membantah telah melanggar dan berargumen paten tersebut tidak sah.

Apple akan mengajukan banding atas putusan tersebut menurut dokumen pengadilan, tetapi, mereka belum mengeluarkan pernyataan.

Paten yang menjadi sumber masalah berkaitan dengan teknologi prosesor komputer.

Teknologi "predictor circuit" memperbaiki performa prosesor dengan memperediksi instruksi yang akan diberikan pengguna pada sistem.

Profesor bidang ilmu komputer di University of Wisconsin dan tiga orang mahasiswanya memperoleh paten ini pada 1998.

Sumber: ANTARA
Editor: Gokli