Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

31 Juli, Komnas HAM Temui Menko Maritim Tuntaskan Persoalan Lahan di Dumai
Oleh : Redaksi
Kamis | 27-07-2017 | 10:05 WIB
natalius-11.gif Honda-Batam

PKP Developer

Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komnas HAM akan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pajaitan akhir bulan ini. Mereka akan membahas persoalan agraria yang belum tuntas, seperti lahan eks hak pakai PT chevron Pasific Indonesia di Dumai, Provinsi Riau.

"Komnas HAM akan bertemu Menteri Luhut untuk sampaikan Draft Kepres tentang Distribusi Agraria, 3.385 Ha ke 12.000 warga di Dumai," kata Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM dalam pernyataan tertlis yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (27/7/2017).

Pertemuan dan pembahasan bersama Menko Maritim, kata Pigai, sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat Kota Dumai yang tergabung Tim Penyelesaian Tanah kawasan bekas hak pakai PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) No. 76/1975 seluas 3.385 Ha yang telah dimanfaatkan oleh instansi pemerintah, baik pusat dan daerah, kepentingan sosial, pendidikan, kemanusiaan, keagamaan, pemukiman sekitar 12.000 jiwa, serta pusat-pusat ekonomi.

Komnas HAM RI sejak tiga tahun yang lalu bersama-sama dengan perwakilan, baik dari Pemerintah Pusat diantaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kementerian Kehutanan RI, Kementerian Keuangan RI cq. DJKN, Kementerian ESDM RI, SKK Migas, Polri, serta Pemerintah Daerah yaitu Pemprov Riau, Pemkot Dumai, DPRD Kota Dumai, dan perwakilan PT CPI, telah melakukan pembahasan terkait dengan skema penyelesaian permasalahan tanah tersebut.

"Salah satu usulan payung hukum adalah pembentukan Peraturan Presiden (Perpres),".

Bahwa atas permasalahan tersebut, pada 15 Mei 2017 Komnas HAM RI telah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Menko Maritim untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil pembahasan penyelesaian permasalahan tersebut karena status tanah masih tercatata atas nama kementerian ESDM cq. SKK Migas.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan mengingat bahwa legal standing permohonan Peraturan Presiden pada instansi Pemerintah, serta telah disusun Draf Peraturan Presiden tentang Penatagunaan lahan eks hak pakai konsesi PT Chevron Pasific Indonesia di Kota Dumai Provinsi Riau, maka Komnas HAM RI akan melakukan kunjungan kerja dan pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada Senin, 31 Juli 2017 pukul 11.00 WIB.

"Sedangkan teknis pembahasan dengan instansi pemerintah pusat lainnya dan daerah, serta aparat penegak hukum dan perusahaan dilakukan pada Senin 7 Agustus 2017," tulisnya.

Ia berharap dengan selesainya pembahasan draf tersebut bisa segera diajukan ke Presiden Joko Widodo agar ada penyelesaian di Kota Dumai, sebab sangat vital bagi pembangunan karena akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam penataan tanah konsesi, baik untuk kepentingan pemerintah sendiri, investasi dan masyarakat sesuai dengan Nawa Cita.

Problem agraria di negara ini masih belum tuntas. Urgensitas reformasi agraria untuk memberi hak atas tanah bagi rakyat untuk penghidupan yang layak.

"Kita ketahui rakyat di negeri ini miskin di atas tanahnya sendiri karena tergusur dan tergeser akibat penguaaaa lahan oleh para mafia dan konglomerat. Oleh karena itu Komnas HAM sukses mendorong distribusi agraria, 3.385 Ha ke 12.000 jiwa dan fasilitas lainnya di Dumai," demikian Natalius Pigai.

Editor: Gokli