Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Isi Larangan bagi Pelajar SD, SMP dan SMA di Lingga pada Malam Hari
Oleh : Nur Jali
Rabu | 26-07-2017 | 16:14 WIB
Satpol-PP-di-SMA-1-Singkep.gif Honda-Batam

PKP Developer

Satpol PP saat sosialisasi Perkada di SMA Negeri 1 Singkep (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Siswa dilarang keluyuran malam, Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan razia bagi pelajar SD/SMP dan SMA Sederajat sesuai dengan tupoksi dari Satpol PP sebagai pembantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur. Sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman

Di samping  itu Satpol PP juga berperan menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah. Terbitnya Peraturan Kepala Daerah nomor 35 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Lingga, melarang pelajar untuk keluyuran malam.

Kasi Penegakan Perda, Febrizal Taufik, membeberkan beberapa poin penting dalam Peraturan Kepala Daerah nomor 35 tahun 2017 tersebut antara lain.

Siswa akan diberlakukan jam wajib belajar malam, mulai dari pukul 19.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib. Setelah jam wajib belajar malam, maka siswa tidak dibenarkan untuk berada di luar rumah.

Jam wajib belajar ini berlaku sesuai dengan kalender pendidikan, selama jam wajib belajar malam ini pelajar dilarang untuk menonton TV yang tidak berhubungan dengan pelajaran, keluar rumah, berjalan di tempat umum dan tempat hiburan, serta pusat keramaian lainnya.

Pelajar dapat keluar saat jam belajar malam apabila ada keperluan yang berhubungan dengan sekolah, seperti les privat, belajar kelompok, serta keperluan lain selama mendapat izin dari orangtua.

"Pengawasan di lapangan akan dilaksanakan mulai dari Ketua RW/RT, Kepala Dusun, Lurah/Kades, Camat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah dan Guru," sebutnya.

Bagi yang melanggar peraturan Bupati Lingga ini, akan dikenakan sanksi baik teguran tertulis, maupun lisan. "Nanti juga akan ada pembinaan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam Peraturan Kepala Daerah tersebut juga diberikan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan razia rutin bagi pelajar yang melanggar.

Peraturan Kepala Daerah ini dibuat Bupati Lingga sebagai wujud kepeduliannya terhadap pendidikan dan generasi muda Kabupaten Lingga yang lebih baik lagi ke depannya.

Editor: Udin