Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Lingga Sosialisasikan Perbup Jam Wajib Belajar Malam ke Sekolah-sekolah
Oleh : Bayu Yiyandi
Selasa | 25-07-2017 | 15:50 WIB
sosialisasi-jam-belajar-mal.gif Honda-Batam

PKP Developer

Sosialisasi Perbup Jam Wajib Belajar Malam di SMKN 1 Lingga. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2017 tentang jam wajib belajar malam ke sekolah-sekolah.

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Lingga Hazni Hamka mengatakan, di Kecamatan Lingga sosialisasi digelar di SMKN 2 Lingga dan MA YPKL Dai Lingga.

"Besok masih dilanjutkan lagi ke sekolah yang lain," kata Hazni kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (25/7/2017).

Diakui Hazni, pihak sekolah sangat mendukung dengan adanya Perbup dan sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut.

"Kita untuk melakukan sosialisasi ke semua sekolah tidak mungkin, kami hanya jadikan sampel sekolah-sekolah yang berada di ibu kota kecamatan yang bisa dijangkau. Hal ini mengingat tidak adanya anggaran sosialisasi di Satpol PP," katanya.

Dengan adanya Perbup tersebut diharapkan para pelajar tidak lagi keluyuran atau nongkrong pada malam hari, terutama pada jam wajib belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Yudha