Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Pemilu Disahkan

Nyalon Wagub Kepri, Agus Wibowo tidak Perlu Mundur dari DPRD Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-07-2017 | 11:37 WIB
hotman-demokrat-01.gif Honda-Batam
Pengurus DPD Demokrat Kepri, Hotman Hutapea.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengurus DPD Demokrat Kepri, Hotman Hutapea, mengatakan, Undang-undang Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2017 tetang Pemillu, yang baru saja disahakan DPR RI, ternyata tidak mewajibkan anggota legislatif yang maju mencalaonkan diri sebagai kepala daerah atau Presiden mengundurkan diri.

Ketentuan UU Pemilu ini, secara otomatis menguntungkan calon wakil Gubernur dari Demokrat Agus Wibowo. Seperti diketahui, Agus Wibowo merupakan Wakil Ketua DPRD Bintan.

Sesuai dengan UU Pemilu yang baru ini, jika Agus Wibowo tidak terpilih sebagai Wakil Gubernur, akan kembali menjabat sebagai Wakil DPRD Bintan.

"Dengan UU pemilu yang baru ini, yang tidak mewajibkan anggota Legislatif mengundurkan diri dari anggota DPR dan DPRD, sangat menguntukan Agus Wibowo," ujarnya, Senin (24/7/2017).

Hotman juga mengakui, jika sebelumnya Agus Wibowo sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dan Wakil Ketua DPRD Bintan. Namun dengan berlakunya UU pemilu yang baru, secara otomatis Ketua DPC Demokrat Bintan itu tidak perlu lagi mengajukan pengunduran diri dari Legislatif.

"UU Pemilu yang sudah disahkan, tentu sudah langsung berlaku. Dan satu minggu UU Pemilu tersebut disahakan, KPU sudah harus langsung membuat jadwal pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang rencananya dilaksanakan sekaligus," ujar Hotman.

Demokrat Tidak Mau Pusing Terkait Gugatan PKB di PTUN

Terkait dengan gugatan PTUN Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama calon wakil Gubernur Agus Wibowo, Partai Dmeokrat menyatakan sepenuhnya merupakan hak Partai PKB.

"Itu hak PKB, silakan saja, nanti kita tunggu apa putusan PTUN. Karena siapapun yang dicalonkan 5 Partai pengusung, pasti ada partai yang menggugat, karena itu merupakan hak Hukum setiap orang," ujar Hotman.

Mengenai alasan PKB menggugat surat Gubernur Nurdin yang mengajukan satu dari dua nama calon Wakil Gubernur Agus Wibowo, yang tidak pernah diajukan dan disetujui PKB, Horman justru bertanya, rekomendasi seperti apa yang dimaksudkan Partai PKB.

"Kalau nama Isdianto dicalonkan mereka Tak? Lah kalau PKB menyatakan tidak mencalonkan Agus Wibowo, Tapi megajukan Mustafa Wijaya, apakah 4 parpol Pendukung lainya nggak Komplein," herannya.

Atas dasar itu, Hotman menyarankan agar proses Hukum yang sedang berjalan dihormati, demikian juga sejumlah bukti yang sudah diserahakan. Namun pertanyaanya, ada tak anggota Partai PKB yang ikut serta dalam rapat dengan Gubernur Nurdin bersama 5 Parpol Pengusung pada 27 Desember 2016 di Graha Kepri Batam.

Jika putusan gugatan PKB nantinya dikabulkan PTUN, tambah Hotman, tentu Demokrat juga bisa menggugat calon yang diusulkan PKB. Karena kata dia, sesuai dengan pasal UU, Partai pengusung ?Gubernur dan Wakil Gubernur menyerahkan dua nama calon Wakil Gubernur Ke DPRD melalui Gubernur, dan hal itu sudah dijalankan.

"Saat ini Gubernur sudah menyerahkan dua nama calon Wakil Gubernur yang diusulkan Parpol pengusung itu ke DPRD. Pertanyaanya apakah hal itu salah atau tidak?," ujar Hotman kembali bertanya.

Sebelumnya, tambah Hotman 5 Parpol pengusung juga sudah pernah mengajukan 5 nama yang direkomendasikann masing-masing Parpol yang kemudiaan diteruskan Gubernur ke DPRD, namun DPRD mengembalikan.

"Sekarang dari 5 calon Wakil Gubernur yang diusulkan Parpol sebelumnya, melalui rapat 5 Parpol pengusung dengan Gubernur, sebelumnya sudah dikompromikan menjadi 2 nama, mengenai ada berita acara atau tidak, silakan dilihat secara hukum, sah atau tidak keputusan dua nama yang disepekati," pungkasnya.

Editor: Gokli