Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Razia di Km 9, Satlantas Polres Tanjungpinang Tilang 60 Pengendara
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 21-07-2017 | 10:02 WIB
razia-013.gif Honda-Batam
Puluhan kendaraan terjaring razia di Tanjungpinang, Kamis (20/7/2017) sore. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sedikitnya 60 pengendara dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tanjungpinang saat melakukann razia di depan toko buku Lotus, Km 9 Bintan Center pada Kamis (20/7/2017) sore.

"Mereka yang ditilang tidak melengkapi dokumen kendaraannya," ujar Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani Yowa.

Ia mengatakan razia ini merupakan giat rutin yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Tanjungpinang setelah lebaran tahun ini, yang bertujuan unutuk mengejar jumlah target tilang dalam setahun.

"Ini razia rutin yang kita lakukan, supaya dapat mengejar target tilang dalam satu tahun," katanya.

Krisna menyampaikan pada razia sore ini, pihaknya berhasil menilang 60 kendaraan dengan rincian 32 kendaraan roda dua, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 20 dan Surat izin mengemudi (SIM) 8.

"Untuk kendaraan roda dua yang kita tilang dan barang bukti STNK serta SIM kita amankan ke Mapolres Tanjungpinang," ucapnya.

Manurutnya razia ini bertujuan untuk sebagai alat kontrol masyarakat supaya selalu disiplin dalam berlalulintas, karena masih banyak masyarakat yang tidak menaati peraturan lalulintas.

"Jika dilihat tingkat kesadaran berlalulintas di Tanjungpinang masih rendah, untuk itu saya hmbau agar masyarakat Tanjungpinang untuk displin dalam mengendarai kendaraannya di jalan raya," pungkasnya.

Editor: Gokli