Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Wagub, Nurdin Lempar Bola Panas ke DPRD Kepri
Oleh : Hadli
Senin | 10-07-2017 | 16:50 WIB
calon-wagub-KEPRI.gif Honda-Batam
Ilustrasi (Sumber foto: Kabarbatam.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, melempar bola panas ke DPRD Kepri atas terjadinya kekosongan jabatan Wakil Gubernur selama ini. Menurutnya, dua dari lima calon sudah lama diajukannya.

"Soal Wagub tanya DPR (DPRD Kepri), sudah lama diajukan," kata Nurdin usai memimpin Upacara HUT Bhayanghkara ke-71 di Lapangan Engku Putri Batam Center, Senin (10/07/20170.

Kedua nama yang diajukan Nurdin Basirun adalah Kepala Dispenda Kepri Isdianto dan Wakil Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo. Kedua nama mendapat penolakan dari DPRD Kepri beberapa kali karena tidak memenuhi syarat.

Berlarut-larutnya persoalan ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Sebab satu tahun lebih kursi Wagub Kepri mendapat kekosongan, setelah Nurdin menjadi Gubernur menggantikan Gubernur terpilih H.M Sani (Alm).

Untuk menyisiasati polemik ini, DPRD Kepri mengambil langkah dengan cara membentuk Pansus Tatib Pilwagub Kepri yang dipimpin Surya Makmur Nasution.

Kementerian Dalam Negeri meminta Pansus Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wakil Gubernur Kepri untuk melengakapi dan menyempurnakan mekanisme aturan pencalonan, mulai dari syarat hingga penetapan calon.

Dijelaskan Ketua Pansus, Surya Makmur Nasution, bahwa hasil konsultasi ada beberapa poin penting yang perlu ditambah dan disempurnakan, khususnya mengenai aturan pencalonan dua nama yang diajukan Gubernur.

Di dalam tatib nanti, juga akan diatur syarat dan mekanisme pencalonan. Mulai dari pengajuan, syarat calon sebelum ditetapkan, lama pemenuhan syarat calon, juga aturan di dalam tatib mengenai penetapan setelah memenuhi syarat.

"Kalau sudah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon tetap, di dalam aturan tatibnya juga harus dibunyikan," ujarnya, Jumat (16/6/2017) lalu.

Menurutnya, hal ini sangat penting. Sehingga jika calon tidak memenuhi syarat, ada mekanisme dan aturannya. Demikian juga kalau sudah ditetapkan dan tiba-tiba calon tersebut berhalangan tetap juga harus dibunyikan dalam Tatib.

"Atas penyempurnaan Tatib ini juga mengisyaratkan jika calon yang diajukan belum memenuhi syarat dan belum ditetapkan masih bisa diganti," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Kemudiaan, mengenai rapat paripurna pemilihan dan pengambilan kebijakan, DPRD Kepri juga akan menetapkan kehadiran (quorum) setengah plus 1 dari jumlah anggota DPRD.

"Sejumlah mekanisme yang belum diatur, nantinya juga akan kembali disempurnakan," tegasnya.

Senada dikatakan anggota Pansus Tatib lainnya, Hotman Hutapea. Menurutnya, perdebatan saat konsultasi Pansus dengan Kemendagri juga menyangkut masalah surat dukungan partai. Sesuai penjelasan Kemendagri sama dengan aturan UU yaitu partai pengusung menyerahkan dua nama calon. Selanjutnya Gubernur menyampaikan dua nama calon tersebut ke DPRD Kepri.

Karena kemarin ada 5 nama yang diusulkan Partai pengusung, tambah Hotman, sehingga Parpol pengusung melakukan konsolidasi dan menyatukan persepsi, dan akhirnya mengusung 2 nama. "Hal ini sudah dilakukan melalui pertemuan sebelumnya di Batam," ujar Hotman.

Hotman juga mengatakan, dua nama yang diusulkan Gubernur ke DPRD Kepri sudah merupakan keputusan 5 Parpol pengusung. "Yang perlu dilengkapi berita acara hasil konsolidasi untuk dilampirkan sebagai syarat administrasi dua calon tersebut," katanya.

Mengenai calon Wagub yang tidak dapat memenuhi syarat administrasi, maka berkas yang bersangkutan dapat dikembalikan ke Gubernur untuk diganti sesuai dengan ketentuan.

"Jika salah satu dari dua calon yang diajukan Gubernur tidak dapat memenuhi persayaratan administrasi sesuai dengan yang diamanatkan UU, maka Gubernur mengusulkan penggantinya," sebut Hotman.

Editor: Udin