Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi UU Pemda

Pemerintah akan Berikan Sanski Bagi Kepala Daerah yang Hambat Investasi
Oleh : Surya
Rabu | 09-11-2011 | 11:54 WIB

JAKARTA, batamtoday-Pemerintah bakal memberikan sanksi terhadap daerah yang mempersulit penerbitan perizinan usaha. Pasalnya, tindakan yang dilakukan para kepala daerah menyebabkan iklim investasi di Indonesia menjadi tidak kondusif.

"Kita akan atur sanksinya dalam revisi UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah," kata Mendagri Gamawan Fauzi, usai membuka Rakornas Pengelolaan Kawasan Perkotaan di Jakarta kemarin

Mendagri menyebutkan sebenarnya pemerintah sudah mengusahakan proses perizinan dipersingkat dari 60 hari menjadi 17 hari, termasuk berbagai payung hukum yang mendukung investasi. Kenyataannya, masih banyak daerah belum menerapkan hal ini.

"Hal ini terkat tidak ada sanksi apabila tidak melaksanakan kebijakan ini,"katanya.

Selama ini , kata Gamawan, pemerintah pusat sudah memberikan insentif kepada daerah yang mempermudah penerbitan izin usaha. Kenyataannya, daerah yang melalaikan kewajiban untuk mempermudah izin usaha ini juga masih banyak.

"Ini juga akibat perintah UU No.32 yang hanya mengutamakan etika. Akibatnya, kepala daerah tidak melakukan pengawasan terhadap proses perizinan usaha ini," katanya.

Akibat sulitnya proses penerbitan izin usaha ini, ungkap Gamawan, Indonesia hanya menempati posisi 121 dari 181 negara yang disurvei International Finance Corporation (IFC) dalam hal iklim investasi.


"Karena itu, kita harus segera memperbaiki keadaan ini. Kalau memberikan penghargaan  terhadap daerah yang peduli terhadap investasi sudah sering kita lakukan, termasuk memberikan intensif.  Nah, yang belum itu memberikan sanksi bagi kepala daerah yang lalai," katanya.