Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Ulah Nenek 80 Tahun, Pesawat di China Gagal Terbang
Oleh : Redaksi
Jum'at | 30-06-2017 | 10:14 WIB
pesawat-01.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Beijing - Pesawat dari Shanghai tujuan Guangzhou, China, terpaksa gagal terbang hingga lima jam gara-gara seorang nenek 80 tahun yang menjadi penumpang melemparkan segenggam uang recehan ke salah satu mesin pesawat, Selasa (27/6/2017).

Sekeping koin yang dilemparkan nenek bermarga Qiu itu dilakukan sebelum memasuki kabin pesawat dengan tujuan mendapatkan keselamatan selama perjalanan. Namun, mesin pesawat jenis Airbus A-320 harus diperiksa ulang karena kemasukan koin yang berdampak fatal bagi penerbangan, demikian laporan Beijing News edisi Kamis ini.

Awalnya perilaku sang nenek tidak ketahuan, hingga akhirnya mendapatkan perhatian dari seorang penumpang lain dan melaporkannya kepada awak kabin.

Wajar saja perempuan tua tersebut ditahan dan diinterogasi polisi.

Jika penumpang lain tidak ada yang memperhatikan dan melaporkan ulah nenek tersebut, maka berisiko fatal bagi pesawat China Southern Airlines.

Insiden di Bandar Udara Internasional Pudong, Shanghai, itu boleh saja untuk menghindari takhayul dengan melempar koin pada benda pun yang mereka anggap tepat.

masyarakat China, seperti juga kebudayaan di sejumlah negara lain, pelemparan koin untuk mendapatkan keberuntungan biasanya dilakukan di telaga. Bahkan, sejumlah negara menerapkan pula untuk menarik perhatian wisatawan dan hanya mengganggu ikan.

Pihak keamanan penerbangan China menyatakan bahwa nenek Qiu tidak bermaksud merusak pesawat, namun tetap saja ulahnya diannggap membahayakan 150 penumpang lainnya, termasuk dirinya sendiri dan keluarganya yang turut serta dalam penerbangan.

Biaya tambahan untuk membuka penutup mesin dan inspeksi keamanan terpaksa dibebankan kepada nenek yang saat itu terbang bersama suami, anak perempuan dan menantunya.

Wakil Ketua Asosiasi Hukum Penerbangan Sipil Beijing, Zhang Qihuai, mengatakan bahwa seharusnya pelaku ditahan selama 15 hari dan membayar denda minimum 500 RMB (Rp1 juta), demikian laporan China Daily.

"Jika hal itu terjadi pada penerbangan internasional, maka dia bisa ditahan atas tuduhan tindak pidana. Namun, faktor usialah yang menjadi pertimbangan," kata Zhang, yang juga peneliti pada Pusat Riset Hukum Ruang Angkasa dan Kedirgantaraan, China University of Political Science.

Sumber: ANTARA
Editor: Gokli