Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sembilan Bulan Diproses, MK Diminta Bacakan Putusan Uji Materi UU Pilkada
Oleh : Redaksi
Jum'at | 23-06-2017 | 09:51 WIB
MK-011.gif Honda-Batam

PKP Developer

Mahkama Konstitusi. (Foto Humas/Ganie via mahkamahkonstitusi.go.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi diminta segera membacakan putusan atas uji materi perkara nomor 92/PUU/XIV/2016 yang diajukan para Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Periode 2012-2017. Uji materi tersebut diajukan terhadap Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut Mantan Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, putusan atas uji materi UU Pilkada seharusnya dapat dibacakan karena saat ini terhitung telah sembilan bulan proses hukum berjalan. Gugatan atas UU Pilkada yang diajukan KPU telah terdaftar di MK sejak 4 Oktober 2016.

"Jadi kami merasa bahwa ada kepentingan yang harus menjadi perhatian bersama untuk menghadapi agenda kepemiluan kita ke depan, ada dua agenda yang sangat mendesak untuk dipersiapkan yaitu Pilkada serentak 2018 dan pemilu serentak 2019," ujar Juri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Gugatan diajukan KPU atas UU Pilkada karena lembaga itu ingin mendapat independensi dalam menyusun peraturan KPU (PKPU).

Kemandirian KPU dianggap tergerus karena Pasal 9 huruf a UU Pilkada mewajibkan lembaga itu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam membuat PKPU.

Pada pasal 9 huruf a UU Pilkada tertulis bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi "menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat."

Sejak proses persidangan selesai pada Desember 2016, Juri mengaku sudah mengirim surat pada MK agar segera mengeluarkan putusan uji materi. Ini merupakan kali kedua surat pengingat dikirimkan Juri dan teman-temannya bekas komisioner KPU RI kepada MK.

"Secara resmi kami sudah bersurat dan ini yang kedua kali untuk mengingatkan MK. Secara informal tentu ketika kita bertemu dengan hakim MK sering bertanya, tetapi kami kan menghormati MK itu punya mekanisme prosedur, sebagaimana layaknya hakim dalam membuat keputusan. Tentu kita akan tunggu putusan itu dibacakan," katanya.

Selama putusan uji materi belum dibacakan, KPU wajib menempuh jalur konsultasi tiap hendak menyusun PKPU untuk penyelenggaraan Pilkada. Penyusunan PKPU untuk Pilkada 2018 pun harus dilakukan dengan melalui tahap konsultasi.

Saat ini KPU diketahui sudah membentuk PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2018.

Berdasarkan aturan itu, tahap sosialisasi Pilkada 2018 dimulai hingga 26 Juni tahun depan. Hari pemungutan suara Pilkada 2018 dijadwalkan pada 27 Juni. Kemudian, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan hingga 9 Juli 2018.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli