Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Sidak BKPSDM, 49 Pegawai Tak Hadir Tanpa Keterangan
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 20-06-2017 | 16:50 WIB
PNS-bolos-kerja.gif Honda-Batam
Ilustrasi pegawai yang bolos kerja (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas menjaring 49 pegawai tanpa keterangan (TK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlah tersebut diketahui, usai BKPSDM melakukan sidak.

"Sidak dilakukan ke seluruh OPD kemarin, Senin (19/6/2017), dan hari ini. Yang terjaring sama sekali tidak hadir tanpa keterangan ada 49 pegawai. Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasilnya seimbang," ujar Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kinerja, BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Tony Karnain, Selasa (20/6/2017).

Tony menambahkan, pihaknya memberikan toleransi satu hari bagi pegawai yang terdata TK untuk memberikan laporan. Dan apabila tidak ada laporan, pihaknya langsung menegakkan Perda tentang kedisiplinan pegawai, yakni pemotongan tunjangan kesejahteraan 5 persen bagi PNS dan PTT sebesar 2,5 persen.

"Kami masih menunggu laporan dari pegawai, mana tahu tidak hadir karena alasan tertentu seperti ada pegawai dari pulau namun di luar dugaan terjadi kerusakan mesin kapal. Itu bisa diberikan toleransi, kalau memang tidak ada laporan, maka sanksi itu langsung diberlakukan. Ini intruksi dari pimpinan," jelasnya.

Dia juga menyinggung, mengenai imbauan Kemenpan RB tentang cuti lanjutan, menurutnya tidak ada masalah. Pasalnya, pegawai yang dilarang melakukan cuti lanjutan yakni yang menghambat pelayanan.

"Ini tergantung OPD, kalau memang pegawai itu tidak mengganggu pelayanan bisa dilepas. Kalau memang mengganggu, itu yang dilarang diberikan cuti. Kami harap, Kepala OPD bisa memilah pegawai yang diberikan cuti," jelasnya seraya masih melakukan rekap jumlah pegawai yang cuti.

Hal ini pun menjadi bertolak belakang? dengan Surat Edaran nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Bahkan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Anambas, Sahtiar, mengatakan hal tersebut merupakan larangan bagi pegawai untuk memberlakukan cuti lanjutan.

"Pegawai dilarang melakukan cuti lanjutan, itu bunyi surat edaran Kemenpan RB. Kalau itu dilanggar tentu harus diberi sanski," ucapnya belum lama ini.

Editor: Udin