Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kawanan Rampok Spesialis Gembos Ban dan Pecah Kaca Ditembak Polisi
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 20-06-2017 | 16:14 WIB
ekpos-spesialis-gembos-mobil.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto saat melakukan ekspose empat pelaku kejahatan jalanan dengan modus menggembosi ban atau pecah kaca mobil (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat pelaku kejahatan jalanan dengan modus menggembosi ban atau pecah kaca mobil, diringkus petugas Polsek Sagulung, Jumat (11/6/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

Keempat tersangka adalah Rifai (35), Suprayogi (27), Yahya (30) dan Zainal (36). Saat ditangkap keempatnya melawan dan berusaha untuk kabur. Alhasil, polisi terpaksa menempak kaki Rifai dan Suprayogi.

Selain membekuk empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sejumlah paku yang terbuat dari jeruji payung yang ditajamkan untuk menggembosi kendaraan korban, dua buah pisau dan bukti lainnya seperti dompet dan ATM.


Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto mengatakan, tertangkapnya empat pelaku yang sudah lama menjadi penjahat jalanan itu bermula dari laporan pecah kaca mobil yang dialami Reni Angraini, warga Sagulung, Selasa (6/6/2017) lalu.

Saat itu mobil Reni diparkir di halaman parkir Mall Top 100 Tembesi dibobol oleh pelaku. Tas berisi uang Rp5 juta, handphone serta dokumen lainnya berhasil dibawa kabur pelaku.

"Dari laporan tersebut kami mendapatkan petunjuk dari rekaman kamera CCTV Mall Top 100 kalau pelakunya empat orang," ujar Hadrianto, Selasa (20/6/2017).

Untuk menangkap pelaku, Polisi melakukan jebakan dengan pura-pura menjadi nasabah Bank yang sedang mengambil uang tunai dari salah satu Bank di Sagulung.

"Setelah mengambil uang, rupanya dua orang pelaku sudah mengintai dan mengikuti kami," ujar Hendrianto lagi.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Hendrianto, dua pelaku Rifai dan Suprayogi yang mengikuti dari belakang dipancing ke jalan sepi Sei Temiang, Sekupang.

"Saat jalan di Sei Temiang, mereka pepet mobil kami. Di situlah mereka kami lumpuhkan dan disergap," ujar Kapolsek lagi.

Sebelum dibekuk, mereka mencoba untuk melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga polisi terpaksa melumpahkan keduanya dengan tembakan. Setelah menangkap kedua pelaku, kemudian polisi mengembangkan dan menangkap dua pelaku lainnya Yahya dan Zainal di Taman Carina Fanindo, Batuaji.

Dari empat pelaku, Rifai dan Suprayogi merupakan residivis kasus yang sama. Mereka nongkrong di depan Bank untuk mengintai korban yang sedang mengambil uang. Para pelaku menggembos ban dengan menggunakan paku yang terbuat dari jeruji payung yang ditajamkan. Kemudian paku itu ditempelkan ke sandal. Setelah itu, pelaku meletakkan di bawah ban mobil korban.

"Jadi saat mobil jalan paku itu menempel di ban. Saat pengemudi keluar memeriksa kondisi ban yang sudah kempis, pelaku yang sudah membuntuti mobil korban melancarkan aksinya" ujar Hendrianto lagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Zainal dan Yahya tidak mengakui mereka terlibat jaringan kedua pelaku yang sudah duluan ditangkap. Meskipun mengelak, Zainal dan Yahya dikenakan pasal 1 dan 2 UUD darurat No 12 tahun 1995 tentang kepemilikan senjata tajam.

Sementara Rifai dan Suprayogi yang merupakan pelaku gembos ban yang telah beraksi puluhan kali dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Udin