Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT BRC Cabut Izin Jetty Mangrove Yayasan Wessa Wisata Secara Sepihak
Oleh : Harjo
Selasa | 20-06-2017 | 12:38 WIB
izin-jetty-01.gif Honda-Batam

PKP Developer

Surat pencabutan izin jetty mangrove yang dikeluarkan PT BRC kepada Yayasan Wessa Wisata. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Izin menggunakan jetty mangrove tour atau izin turun naikkanya penumpang yang dimiliki Yayasan Wessa Wisata atau PT Global Bintan dicabut oleh PT Bintan Resort Cakrawala (BRC). Pencabutan izin ini disebut dilakukan sepihak tanpa ada pemeberitahuan terlebih dahulu.

Pembina Yayasan Wessa Wisata, Liwa Ilham mempertanyakan pencabutan izin tersebut. PT BRC selaku pengelola jetty, kata Liwa, berdalih bahwa Yayasan Wessa Wisata tidak memberikan kontribusi kepada Desa Sebong Lagoi dan Sebong Pereh.

"Kita tidak paham, apa alasan izin jetty yang dikeluarkan oleh BRC tiba-tiba di cabut. Padahal BRC tidak pernah secara resmi memerintah untuk memberikan konstribusi," ungkap Liwa kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (20/6/2017).

Iwan panggilan akrabnya, menyampaikan terkait dicabutnya izin oleh BRC, sesuai dengan surat nomor 22/WA/ADM/VI/17, terhitung mulai 1 Juli mendatang pihak BRC sudah tidak akan memberikan izin kepada tamu operator mangrove tour. Artinya sebanyak puluhan orang terancam kehilangan pekerjaan.

"Keberadaan BRC harusnya memberdayakan masyarakat sekitarnya, namun yang terjadi justru sebaliknya. Karena pencabutan izin terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan pola pemberdayaan dan kepedulian terhadap masyarakat, sesuai dengan keberadaan yayasan yang sudah belasan tahun berdiri ini," tegasnya.

Iwan menambahkan, hingga saat ini dia dan sejumlah pengurus serta pekerjanya berharap pihak BRC bisa memberikan keterangan atau alasan yang jelas dan solusi yang lebih baik.

Ia juga tidak ingin hal itu menyebabkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat, mengingat seluruh pekerja Wessa Wisata adalah masyarakat lokal.

Terpisah, Group General Meneger PT BRC, Abdul Wahab dikonfirmasi terkait keluarnya surat pencabutan izin jetty mangrove, yang dilakukan oleh manajemen PT BRC terhadap Yayasan Wessa Wisata, belum memberikan jawaban.

Editor: Yudha