Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

114 Napi Rutan Batam Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 20-06-2017 | 12:14 WIB
karutan-david1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Rumah Tahanan kelas II A Barelang David Gultom. (Foto: Yos)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Batam sedikitnya telah mengusulkan 114 narapidana beragama Islam untuk dapat remisi hari raya Idul Fitri 1438 H.

Usulan tersebut sudah dikirim ke Kementrian Hukum dan HAM RI beberapa hari yang lalu dan saat ini pihak rutan masih menunggu keputusan.

Kepala Rutan Batam David Gultom mengatakan, 114 napi yang diusulkan remisi tersebut adalah napi kriminal umum yang telah memenuhi persyaratan remisi sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang hak dan kewajiban narapidana.

"Dari 114 orang itu dua orang diantaranya diusulkan dapat remisi khusus, jika dikabulkan dua orang itu akan langsung bebas," ujar David, Selasa (20/6/2017).

Syarat napi yang diusulkan dapat remisi tersebut diantaranya minimal telah menjalani pidana selama enam bulan terhitung sejak mulai ditahan, tidak melanggar tata tertib di dalam rutan yang dibuktikan dengan register buku F (buku pelanggaran tata tertib), berkelakuan baik dan taat melaksanakan ibadah agama selama ditahan.

"Napi yang menerima remisi itu mendapat pemotongan hukuman selama satu bulan," ujarnya.

Editor: Yudha