Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipecat dan Tak Diberi Upah, Ari Nekat Bobol Toko Pakaian Mantan Bosnya
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 20-06-2017 | 09:14 WIB
maling-pakaian-01.gif Honda-Batam

PKP Developer

?Ari Hidayat (baju Hijau) bersama Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Aiptu Freddy Simanjuntak dan anggota saat melakukan rekontruksi di stan pakaian milik Fauzan Muhammad. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ari Hidayat (26), maling pakaian yang berhasil ditangkap Polsek Bukit Bestari, menjalani rekonstruksi di Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang pada Minggu (18/6/2017). Terungkap, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Aiptu Freddy Simanjuntak, menjelaskan, toko pakaian yang dibobol pelaku merupakan milik Fauzan Muhammad. Diketahui, korban merupakan mantan bos pelaku.

Dugaan sementara, motif pelaku nekat membobol toko milik mantan bosnya itu lantaran sakit hati. Pelaku dipecat dan tak diberkan upah.

"Pelaku ini ditangkap karena bobol stan pakaian mantan bosnya terdahulu. Dia (pelaku) sakit hati," ujar Freddy Simanjuntak, Senin ( 19/6/2017).

Melihat beberapa potong pakaian dan celana tidak ada dan kondisi stan terlihat terbuka, Fauzan Muhammad, kata Freddy, langsung melaporkan ke Polsek Bukit Bestari.

"Pelaku ditangkap di salah satu Warnet Jalan Kamboja," katanya.

Freddy mengungkapkan kejadian pembobolan stan pakaian terjadi sebanyak dua kali, tersangka melakukannya dengan cara mencungkil dan merobek stan yang terbuat dari terpal, lalu mengambil 40 potong baju dan celana dengan total kerugian Rp8 juta.

"Pelaku mengambil 40 potong pakaian dari dalam stan milik korbon. Pembobolan itu dilakukan sebanyak dua kali yang pertama pada tanggal 15 Juni 2017 dan 17 Juni 2017," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku setelah diintrogasi dan diperiksa, dia sakit hati karena dipecat dan tidak diberi gaji. Pelaku dijarat dengan pasal ?362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pelaku saat ini sudah ditahan," kata Freddy, mengakhiri.

Editor: Gokli