Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penyeludup Barang dari Malaysia Ini Menangis saat Diminta Pakai Baju Tahanan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 19-06-2017 | 20:14 WIB
tersangka-penyelundup-ini-menangis-tersedu-sedu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka MW dibarisan belakang tampak sedang menangis saat digelar konfrensi pers di Mapolsek Bintim (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sontak suasana di Mapolsek Bintan Timur (Bintim) hening, ketika mendengar suara tangisan dari ruang tahan Polsek itu. Salah seorang tahanan yang terlibat kasus penyeludupan barang, menagis ketika anggota Unit Reskrim Polsek Bintim memintanya untuk memakai baju tahanan.

"Hiks..hiks, saya tidak mau pakai baju ini," teriak AW saat di ruang tahanan Mapolsek Bintim, Senin (19/6/2017).

Isak tangis MW tidak berhenti hingga konferensi pers di halaman Mapolsek Bintim berlangsung. Namun saat Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman memberikan kesempatan untuk MW diwawancara, akhirnya tangis tanpa air mata itu pun berhenti seketika.

"Ini barang orang dari Malaysia yang dititipkan kepada saya, untuk saudara-saudaranya di Baweyan (Jawa Timur). Dari barang ini saya diupah 10 Ringgit dalam sekilonya," beber AW.

Barang yang diamakan oleh Polsek Bintim itu, dijemput langsung oleh MW dari Malaysia. Kegiatan ini dari pengakuam MW dilakukanya sudah tiga tahun. Dalam satu tahun MW hanya melakukan sekali, saat jelang Hari Raya Idul Fitri.

"Barang ini saya yang bawa dari Malaysia, biasalah kalau mau lebaran, orang yang kerja di sana (Malaysia) setiap mau Lebaran minta tolong saya bawakan, yang kemudian dibagi-bagikan kepada saudaranya di Baweyan," terang MW.

Namun nahas, MW yang katanya berniat menolong, justru harus berhadapan dengan hukum, karena sudah melanggar Undang Undang Perdagangan. Dengan membawa barang berjumlah banyak dan tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Bintim, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka penyeludupan, diduga barang yang dibawa dari negara luar (Malaysia).

"Jadi saat kita lakukan operasi di Pelabuhan Sribayintan Kijang, kita dapati lori yang bermuatan barang dengan jumlah 30 karung, yang akan dibawa ke daerah Jawa menggunakan Kapal Pelni. Dari situ anggota kita langsung mengecek, ternyata barang-barang itu tidak memiliki izin," papar Rahman di halaman Mapolsek Bintim, Senin (19/6/2017).

Setelah dilakukan pengecekan, kata Rahman, barang-barang itu tidak memiliki izin. Padahal dalam ketetuan Undang Undang Perdagangan, dilarang seseorang membawa barang dengan jumlah besar atau di atas batas kewajaran untuk perorangan.

Editor: Udin