Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Pemeriksaan Aswas Kejati Kepri

Terungkap, Andi Cori yang Justru Minta Proyek ke Dinas Pendidikan Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 19-06-2017 | 20:03 WIB
Ketua-Gapeksi-Kepri,-Andi-Choiri1.gif Honda-Batam
Andi Cori Patahuddin, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kepri (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Saling tuding, sebagai "pengemplang" dan peminta-minta proyek APBD di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri antara Jaksa dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kepri, terus bergulir.

Bahkan, untuk membuktikan siapa sebenarnya "pengemplang" dan peminta-minta proyek dengan bahasa "penekanan" dan mengintimidasi petugas Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan LPSE Provinsi Kepri untuk mendapatkan proyek, Andi Cori Patahuddin dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Andi Arif, saling lapor dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polisi.

Bahkan, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Andi Arif, sebelumnya telah melaporkan Andi Cori Patuhudin ke Mapolres Tanjungpinang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan, Kasi Intel Kajari Tanjungpinang itu menekan dan mengintimidasi petugas LPSE Kepri untuk mendapatkan proyek.

Terkait dengan laporan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andre Kurniawan, membenarkan Laporan Pengaduan (LP) tersebut. Dan saat ini, penyidik Polres Tanjungpinang, dikatakan sedang melakukan penyelidikan.

"Laporannya ada dan sudah kami terima, pelapornya Kasi Intel Kajari Tanjungpinang Andi Arif dan terlapornya Andi Cori Patahuddin," jelas Andre Kurniawan.

Mengenai tindak lanjut, tambah Andre, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Selain itu, juga mengumpulkan alat bukti, visual dan tulisan sebagaimana yang dipublikasi media.

Di tempat terpisah, Ketua Gapensi Kepri, Andi Cori Patahuddin, juga mengaku akan melaporkan Andi Arif ke Polda Kepri. Namun mengenai jadi tidaknya melapor dan dalam kasus apa, hingga saat ini belum jelas.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap sejumlah saksi dan bahkan, Andi Cori Patahuddin, serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, justru terungkap, Ketua Gapensi Kepri, Andi Cori Patahudin inilah yang meminta-minta proyek ke Dinas Pendidikan Kepri.

Dari pemeriksaan Aswas Kejati dari saksi Irwan Panggabean dan Sumantri, awalnya Ketua Gapensi Kepri itu datang dan menemui Irwan Panggabean untuk meminta agar proyek di Dinas Pendidikan Kepri dapat dibagi-bagi ke sejumlah kontraktor yang bernaung di Gapensi dan tidak hanya pada kontraktor tertentu saja.

"Atas permintaan Ketua Umum Ganpensi itu, Irwan mengatakan, kalau dirinya tidak berwenang memutuskan hal tersebut karena bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saat itu Irwan meminta Andi Cori agar ngomong langsung ke Sumantri sebagai PPK," ujar salah seorang Jaksa Pengawas di Kejati Kepri, Senin (19/6/2017).

"Hal itu, juga dibuktikan dengan sejumlah SMS yang diterima Irwan dan Sumantri, sebagai saksi yang juga kami periksa," sebut Jaksa di Kejati ini lagi.

Selanjutnya, ketika Ketua Gapensi ngomong dan meminta pembagian proyek tersebut ke PPK Dinas Pendidikan, saat itu Sumanti mengatakan, kalau mau dapat proyek di Dinas Pendidikan, hendaknya Gapensi atau Kontraktor melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.

Dengan alasan karena Dinas Pendidikan sudah ada kerja sama dengan Kejaksaan dalam pelaksanaan setiap proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

"Nah, atas ungkapan tersebut, Ketua Gapensi Kepri menghubungi Kasi Intel Kajari Tanjungpinang," ujar Jaksa yang namanya enggan disebut itu.

Sedangkan, dua staf Dinas Pendidikan, Irwan Panggabean dan Sumantri, mengaku tidak mengetahui lagi, bagaimana cerita pertemuan dan pembicaraan Andi Cori dengan Kasi Intel Kajari Tanjungpinang, Andi Arif.

Mengenai tindak lanjut penyelidikan dan pemeriksaan Aswas, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka, mengatakan bahwa hingga saat ini masih terus dilakukan. Baik memanggil Jaksa serta sejumlah saksi lainnya.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Kepri, Andi Cori Patahuddin, mengamuk bersama anggotanya di Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jalan Raja Haji Fisabililah KM 8 atas, (30/5/2017) lalu.

Kepada wartawan, Andi Cori mengatakan, kehadirannya dengan sejumlah kontraktor ke LPSE Kepri itu, adalah untuk menguak tindakan intervensi yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang yang berinisial (An), dalam "penggemplangan" dan pembagian sejumlah proyek.

Kepada wartawan, Andi Cori Patahuddin juga mengatakan, oknum An dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu, diduga sering melakukan intimidasi kepada petugas Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan LPSE Provinsi Kepri untuk mendapatkan proyek.

Editor: Udin