Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Ditemukan di Luar Karimun akan Disangsi

Selama Lebaran Mobil Dinas Hanya Boleh Dipergunakan di Karimun
Oleh : CR-16
Senin | 19-06-2017 | 19:14 WIB
Bupati-Karimun,-Aunur-Rafiq-1962017.gif Honda-Batam
Bupati Karimun, Aunur Rafiq (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Menjelang Lebaran Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Karimun cuti bersama mulai tanggal 23 Juni 2017, yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang cuti bersama.

Cuti bersama Idul Fitri menjadi salah satu hal yang dinanti-nantikan para pekerja di akhir Ramadan atau menjelang Lebaran.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, cuti bersama terhitung Jumat mendatang dan masuk kembali tanggal 3 Juli 2017. Diharapkan, setelah Lebaran dapat kembali bekerja, dikarenakan libur sudah terlalu lama, sehingga tidak ada alasan untuk tidak masuk bekerja. Apabila ada yang kedapatan saat disidak,  akan diberi sanksi.

"Tanggal 23 semua kita sudah cuti bersama dan masuk kembali 3 Juli, karena cuti sudah terlalu lama tidak ada alasan untuk tidak masuk bekerja, untuk itu setelah liburan dapat kembali bekerja seperti biasanya," ujar Rafiq, Senin (19/6/2017)

Rafiq menambahkan, selama Lebaran mobil dinas tidak diperbolehkan dibawa ke luar Karimun, karena mobil tersebut untuk kepentingan kerja. Namun kalau dipergunakan untuk di daerah Karimun, tidak dipermasalahkan.

"Mobil dinas selama Lebaran boleh dipergunakan untuk di Karimun, namun tidak diperbolehkan membawa ke luar. Bila wartawan ada yang melihat tolong difotokan, biar saya (Bupati) memberikan sanksi," tutupnya.

Editor: Udin