Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Azzumar Pemilik 1,45 Gram Sabu Hanya Divonis Hukuman Minimal
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 19-06-2017 | 19:06 WIB
dijatuhi-hukuman-minimal.gif Honda-Batam
Terdakwa Azzumar (24) pemilik 1,45 gram sabu-sabu divonis dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Azzumar (24) pemilik 1,45 gram sabu-sabu divonis dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Putusan minimal yang ringan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, A?wani Satiyowati SH serta didampingi oleh Hakim Anggota, Afrizal SH dan Acep Sopian Sauri SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (19/6/2017).

Dalam putusannya, Awani menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat 1,45 gram, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat ?1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," ujar Awani

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana SH, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

"Setelah saya berunding dengan terdakwa, kita menyatakan untuk pikir-pikir Yang Mulia," kata Indra.

Putusan itu sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU, Ricky Triyanto SH yang menuntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan disampaikan, penangkapan terdakwa berawal pada saat Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi bahw?a ada seorang laki-laki meresahkan masyarakat di Brigjen Katamso Gang Kulim No 23A, Kelurahan Kamboja, Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang dan terlibat penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Brigjen Katamso Gg. Kulim no 23A, Kelurahan Kamboja, Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, untuk menggerebek rumah terdakwa, Selasa (29/11/2017) pukul 15.30 Wib.

Kemudian, pada saat penggeledahan rumah terdakwa, ditemukan dua paket sabu-sabu yang merupakan narkotika golongan I, jenis bukan tanaman terletak di corong lampu belajar dengan berat seluruh 1,45 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong), sebuah mancis gas yang sudah dimodifikasi, timbangan digital warna merah, gunting kecil stainless, sendok untuk sabu yang terbuat dari kertas dan sebundel kantong plastik kecil bening. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk diproses sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.    

Editor: Udin