Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kedapatan Selundupkan Barang dari Malaysia, Warga Jatim Diamankam Anggota Polsek Bintim
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 19-06-2017 | 18:02 WIB
Selundupkan-barang-dari-Malysia.gif Honda-Batam
Pelaku saat gelar konfrensi pers di Mapolsek Bintim (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kedapatan menyeludupkan barang hingga mencapai harga Rp100 juta, warga Jawa Timur (Jatim) berinisial AW, harus berurusan dengan Polsek Bintan Timur (Bintim).

Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Bintim, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka penyeludupan. Diduga barang yang dibawa berasal dari negara luar (Malaysia).

"Jadi saat kita lakukan operasi di Pelabuhan Sribayintan Kijang, kita dapati lori yang bermuatan barang dengan jumlah 30 karung, yang akan dibawa ke daerah Jawa menggunakan Kapal Pelni. Dari situ anggota kita langsung mengecek, ternyata barang-barang itu tidak memiliki izin," papar Rahman di halaman Mapolsek Bintim, Senin (19/6/2017).

Setelah dilakukan pengecekan, kata Rahman barang-barang itu tidak memiliki izin. Padahal dalam ketentuan Undang-Undang Perdagangan, dilarang seseorang membawa barang dengan jumlah besar, atau di atas batas kewajaran untuk perorangan.

"Dari pengakuan tersangka ini, barang itu bukan miliknya, melainkan dari banyak pemilik yang menitipkan untuk keluarganya yang berada di kampung," terang Rahman.

Dari hasil penyelidikan, kata Rahman, aktivitas ini sudah berjalan selama tiga tahun. Dari pengakuan tersangka kegitan ini dilakukanya hanya sekali dalam setahun, yakni ketika jelang bulan Ramadan saja.

"Setelah kita lakukan penyidikan, aktivitas ini sudah berjalan selama tiga tahun. Berarti pelaku sudah berhasil meloloskan barang seludupan dari negara luar selama tiga tahun," ungkap Rahman.

Akibat perbutannya ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Bintim, guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan Undang Undang pasal 106 dan 104 tentang perdagangan, dengan ancaman kurungan selama 4 tahun.

Editor: Udin