Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Kepri Pastikan Kepri Bebas dari Mi Instan Mengandung Babi
Oleh : Hadli
Senin | 19-06-2017 | 16:26 WIB
mie-samyang-728x349.jpg Honda-Batam
Mie Samyang yang beredar selama ini ternyata tidak pernah daftarkan sertifikat halal MUI (Sumber foto: Tribun Kaltim)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di Batam mengatakan, belum menemukan empat jenis mi instan asal Korea Selatan yang diketahui positif mengandung babi.

"Kita sudah melakukan pemantauan sejak kemarin di beberapa Supermarket, Hypermarket yang ada di Batam dan hasilnya belum ditemukan mie korea yang mengandung DNA babi," kata Alek Sander, Kepala BPOM Kepri di Batam, Senin (18/06/2017).

BPOM tambahnya, akan terus melakukan pemantauan tempat-tempat pusat belanja di Batam. tidak itu saja, pemasok di Batam juga akan dilakukan pemeriksaan dan diawasi. "Akan dilanjutkan pantauan ke beberapa distributornya," ujarnya.

Sebelumnya, BPOM melakukan pencabutan nomor izin edar terhadap empat jenis mi instan asal Korea Selatan yang diketahui positif mengandung babi.

Keempat produk mengandung babi tersebut, yakni Mi Instan Samyang rasa U-Dong, Mi Instan Samyang rasa Kimchi, Mi Instan Nongshim varian Shin Ramyun Black, dan Mi Instan Ottogi varian Yeul Ramen. Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan bahwa importir sudah melanggar ketentuan yang ada. Menurut Penny, importir pada saat registrasi tidak menyampaikan bahwa produk yang mereka edarkan mengandung babi atau turunannya.

"Kalau mengandung babi, sewaktu diregistrasi sudah harus melaporkan ke kami. Maka akan saya kasih nomor registrasi sendiri khusus untuk yang mengandung babi dan satunya lagi yang tidak mengandung babi," kata Penny.

Editor: Udin