Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sesalkan Surat DPP Golkar, Lamen Sarihi Sebut PAW-nya tidak Berdasar Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 19-06-2017 | 16:14 WIB
Lamen-Sarihi-baru1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi, menganggap Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai Ketua DPRD Bintan sebagaimana yang dilakukan DPP, DPD I serta DPD II Partai Golkar tidak sah serta menyalahi aturan hingga tidak berdasar aturan hukum.

Terkait dengan adanya surat penegasan DPP Partai Golkar ke Gubernur untuk memeroses PAW dirinya, Lamen juga menyatakan, sangat menyayangkan surat DPP Partai Golkar tersebut.

"Dengan adanya munaslub Bali, serta rekonsiliasi kepengurusan dan terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua DPP Partai Golkar, harusnya tidak ada lagi konflik di internal Partai Golkar, apalagi perlakuan pecat memecat kader dan anggota DPRD," ujar Lamen Sarihi pada BATAMTODAY.COM, Senin (19/6/2017) saat diminta tanggapannya, terkait surat DPP Partai Golkar yang dikirimkan ke Gubernur.

Dengan kondisi Partai Golkar di Kepri itu, Lamen malah bertanya, mengapa Partai Golkar Kepri masih bersikukuh mem-PAW-kan dirinya sebagai Ketua DPRD.

Selain itu, Lamen juga mengatakan, dengan adanya surat penegasan DPP Partai Golkar pada 2 Juni 2017, yang dikirimkan DPP ke Gubernur Kepri itu, akan semakin memperjelas, kalau PAW dirinya sebagai Ketua DPRD Bintan sebagaimana yang dilakukan DPD I dan DPD II Partai Golkar Kepri, tidak berdasarkan hukum dan menyalahi aturan.

"Saya di-PAW atas surat pemberhentian kepengurusan DPP hasil munas Bali, serta surat DPD I dan DPD II, ke DPP zaman Ketua Umum Aburizal Bakri saat itu," katanya.

Dijelaskan lagi, kepengurusan DPP Partai Golkar hasil munas Bali 2015, yang saat itu diketua Aburizal Bakri dan Sekjen Idrus Marhan, tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan yang terdaftar saat itu adalah munas Ancol yang diketuai Agung Laksono yang disahkan pada Maret 2015.

"Sementara, SK pemberhentiaan keanggotaan saya sebagai kader Golkar ditandatangani dan dikeluarka  Idrus Marhan pada 24 Okober 2015. Artinya karena hasil munas Bali tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan, termasuk penonaktifan saya sebagai kader Golkar juga tidak sah," ujar Lamen.

Artinya, tambah dia lagi, partai-partai yang tidak terdaftar di Kemenkum HAM, tidak bisa melakukan  pemberhentian.

Sementara, tambah dia, usulan PAW-nya sebagai Ketua dan Anggota DPRD Bintan dasarnya adalah, surat pemberhentian dirinya yang dikeluarkan kepengurusan Partai Golkar hasil munas Bali.

"Maka secara hukum, semua turunan suratnya juga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Selain itu, sesuai dengan PP 16 tahun 2010 tentang DPRD, juga dikatakan, sepenjang tidak ada pemberhentian dari Gubernur maka saya masih tetap sebagai Ketua DPRD Bintan," ujarnya.

Hal itu, jelas Lamen, sesuai dengan penjelasan PP nomor 16 tahun 2010 tentang DPRD, khususnya pasal 102 angka 2 huruf A yang intinya dikatakan, apabila seseorang diberhentikan dan digugat masih ada proses hukum yang digugat di Pengadialan maka pergantiannya tidak dapat dilakukan.

Mantan Advokat ini juga mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dirinya bersama ketua-ketua Fraksi DPRD Bintan ke Kementeriaan dalam Negeri, Kemendagri juga sangat melarang partai yang dalam konflik kepengurusan, melakukan pemecatan pada anggota DPRD.

Selain itu, tambah Lamen, Mendagri juga menyarakan agar Partai Golkar Bintan dan Kepri, kembali menyurati DPP Partai Golkar, menyampaikan tindak lanjut PAW dirinya.

"Atas dasar itu, DPD II dan DPD I Golkar Kepri, menyurati DPP Golkar. Hingga diturunkan surat DPP yang ditandatangani Ketua Umum Setya Novanto," ujarnya.

Dan atas turunya surat DPP yang ditandatangani Setya Novanto dan Idrus Marhan, Lamen Sarihi juga menganggap DPP Partai Golkar kurang memahami aturan UU yang berlaku dan PP nomor 16 tahun 2010 tentang DPRD, khususnya tentang proses PAW seorang anggota DPRD.

"Atas dasar itu, sepanjang tidak ada SK dari Gubernur tentang PAW saya, maka saya akan terus melakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Editor: Udin