Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terduga Penampung Diamankan Pekan Lalu

Polda Diminta Tindak Tegas Toke Pasir Timah Ilegal di Lingga
Oleh : Nurjali
Senin | 19-06-2017 | 09:34 WIB

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Aktivis LSM di Kabupaten Lingga meminta Polda Kepri tidak tebang pilih dalam penanganan kasus penggerebakan gudang timah di Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, Singkep, Selasa (13/6/2017), yang mengamankan tiga orang terduga penampung pasir timah ilegal.

Ini dinilai penting sebagai kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya yang bekerja sebagai penambang pasir timah.

"Selama ini pekerja pasir timah hanya diperalat oleh para penampung timah ini yang memonopoli harga. Jadi kita berharap Polda menuntaskan kasus ini dan tidak tebang pilih terhadap tiga terduga yang diamankan itu," kata Jon Cosmos, aktivis LSM Peduli Lingkungan Kabupaten Lingga, Senin (19/7/17).

Para penambang tradisional di Kabupaten Lingga, khususnya pulau Singkep juga tidak semuanya berasal dari masyarakat setempat. Hal ini terungkap dari pengakuan beberapa pekerja yang mengaku berasal dari Lampung dan Palembang serta Jambi.

"Para pekerja itu tidak semuanya warga lokal mereka ada yang berasal dari luar pulau Singkep, jadi itu hanya akal-akalan mafia yang mengatasnamakan masyarakat lokal," ujarnya.

Ia berharap Polda Kepri dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Karna hingga saat ini Polda Kepri belum juga melakukan menyampaikan ekspose terkait penggerebekan pasir timah di wilayah Kampung Baru, Desa Batu Berdaun tersebut.

"Mafia pasir timah ini, selain menipu masyarakat mereka juga merugikan miliaran rupiah uang negara dari hasil penjualan pasir timah secara ilegal melalui pasar selundupan," ujar Jon Cosmos.

Dari pantauan di lapangan dan pengakuan sejumlah sumber, dalam satu bulannya para mafia penampung pasir timah ilegal ini dapat menjual puluhan bahkan ratusan ton pasir timah melalui jalur-jalur ilegal.

"Ini data ril yang kita dapati dari sumber para pekerja, ada belasan bahkan puluhan miliar uang negara yang hilang hasil penjualan pasir timah secara ilegal ini," sebutnya.

Sebelumnya Polda Kepri pada minggu kemarin melakukan penggerebekan gudang pasir timah ilegal di Kampung Baru, Desa Batu Berdaun. Diduga belasan ton pasir timah diamankan dari gudang tersebut dan mengamankan tiga orang diduga sebagai penampung pasir timah tersebut dengan inisial JA, JN dan SN. Sementara pemilik gudang, Nasrun disebut melarikan diri.

Editor: Gokli