Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPP Golkar Minta Gubernur Kepri Segera Proses PAW Lamen Sarihi
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 16-06-2017 | 17:38 WIB
Lamen-Sarihi-SH-MH1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Lamen Sarihi, Ketua DPRD Bintan (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPP Golkar, Setya Novanto, meminta Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun segera memeroses Pergantiaan Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi.

Penegasan penggantian Lamen Sarihi sebagai Ketua DPRD Bintan itu, disampaikan Ketua DPP Golkar Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marhan, melalui surat DPP nomor B-1104/GOLKAR/VI/2017, tanggal 2 Juni 2017 ke Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Provinsi Kepri.

Dalam surat tersebut dikatakan, sesuai dengan surat dari Fraksi Golkar DPRD Bintan dan DPD Golkar Provinsi Kepri tentang laporan proses PAW Ketua DPRD Bintan yang hingga saat ini belum dilaksanakan, DPP Golkar pusat menegaskan, agar Gubernur Provinsi Kepri segera memeroses PAW Ketua DPRD Bintan, yang telah mendapat persetujuan dari DPP Golkar, sesuai dengan hasil keputusan dan pengesahan Paripurna DPRD Bintan.

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah memutuskan untuk melakukan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi, sebagaimana surat DPP Partai Golkar terdahulu nomor B-308/GOLKAR/IV/2016 pada tanggal 16 April 2016 lalu," jelas Ketua Umum Partai Golkar itu.

DPP Golkar juga mengatakan, proses PAW Lamen Sarihi, sebagaimana surat DPP Partai Golkar terdahulu, tentang pelaksanaan PAW Ketua DPRD Bintan, sudah berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Legislatif.

"Serta sudah mendapatkan pengesahan di Paripurna DPRD Bintan, yang saat ini tinggal menunggu Keputusan Gubernur Provinsi Kepri," tegasnya.

Terkait adanya gugatan Lamen Sarihi ke pengadilan, dan saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Riau, atas Keputusan DPP Golkar melakukan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Bintan agar dikesampingkan.

Berdasarkan ketentuan organisasi di internal Partai Golkar, katanya lagi, penggantian Ketua DPRD Kabupaten Bintan merupakan kebijakan dan kewenangan Partai Golkar.

Atas surat DPP Golkar ini, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kepri Dewi Kumala Sari, juga membenarkan, surat DPP Partai Golkar tersebut telah diserahkan ke Gubernur Kepri. Mengenai tidak lanjut, Dewi juga meminta Gubernur dapat segera memeroses PAW Ketua DPRD Bintan itu.

"Proses PAW nya sudah dilakukan, keputusan DPRD juga sudah PAW ini juga secara jelas merupakan perintah dan persetujuan dari DPP Golkar. Kami berharap, Gubernur segera melakukan penetapan PAW Ketua DPRD Bintan ini," ujar Dewi.

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, juga mengakui telah menerima surat penegasan PAW Lamen Sarihi dari DPP Partai Golkar tersebut dan akan mempelajarinya.

Namun Nurdin mengatakan masih mempelajari Keputusan DPRD Bintan atas hasil paripurna PAW Lamen Sarihi tersebut. Selain itu, belum dilakukannya penetapan pengantiaan Ketua DPRD Bintan, dikatakan Nurdin, disebabkan adanya pengajuan gugatan Lamen Sarihi ke PN Tanjungpinang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai Majelis Hakim Eritas Rasginting SH dan Hakim Anggota, Zulfadli SH bersama Aprizal SH, menolak gugatan Lamen Sarihi, karena dianggap belum ranah PN Tanjungpinang untuk mengadili.

Atas putusan PN tersebut, Lamen Sarihi mengajukan banding dan hingga saat ini proses hukum, pemeriksaan perkara Perdata nomor 42/ G/ Pdt/ 2016/ PN TPG itu masih berlangsung di PT Riau Pekan Baru.

Editor: Udin